Polisi menangkap Y (21), pelaku pencurian sepeda motor, di Jalan SMPN 275, Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur, Senin (24/3/2025) dini hari.
Penangkapan terjadi saat petugas patroli melihat Y dikejar oleh warga. Petugas kemudian ikut mengejar dan berhasil mengamankan pelaku.
Penangkapan Pelaku Curanmor dan Temuan Senjata Api
Dari tangan Y, polisi mengamankan sebuah senjata api. Senjata api ini diduga digunakan pelaku saat beraksi dan tertangkap.
Kapolsek Makasar, Kompol Untung, menjelaskan bahwa Y kerap menggunakan senjata api tersebut jika aksinya diketahui korban atau warga.
Senjata api yang ditemukan diduga rakitan dan berisi amunisi. Polisi akan melakukan uji balistik untuk memastikan jenis senjata tersebut.
Selain Y, tiga pelaku lain berhasil melarikan diri dan saat ini tengah diburu oleh pihak kepolisian.
Proses Hukum Terhadap Pelaku
Y dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan senjata api dalam aksi pencurian sepeda motor. Hal ini menunjukkan meningkatnya tingkat kejahatan yang lebih berani dan berbahaya.
Penyidik akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap tiga pelaku lainnya dan mengungkap jaringan pencurian sepeda motor yang mungkin terkait dengan Y.
Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya.





