Pemerintah melalui Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah, Hilman Latief, mengumumkan perpanjangan waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) hingga 25 April 2025.
Perpanjangan ini dilakukan karena empat provinsi belum memenuhi kuota haji yang telah ditetapkan.
Pelunasan BIPIH Diperpanjang Hingga 25 April 2025
Pengumuman perpanjangan waktu pelunasan disampaikan Hilman Latief dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (17/4/2025).
Sebelumnya, batas waktu pelunasan BIPIH tahap II adalah tanggal 17 April 2025.
Alasan Perpanjangan Pelunasan BIPIH
Empat provinsi yang masih memiliki kuota haji yang belum terpenuhi adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, Gorontalo, dan Sumatera Selatan.
Kondisi ini menyebabkan pemerintah memutuskan untuk memberikan tambahan waktu bagi calon jemaah haji di empat provinsi tersebut.
Provinsi dengan Kuota Haji yang Belum Terpenuhi
Jawa Barat memiliki jumlah calon jemaah yang belum melunasi BIPIH yang cukup signifikan.
Di DKI Jakarta, permasalahan klasik terkait banyaknya penduduk pendatang menyebabkan kuota haji selalu sulit terpenuhi.
Gorontalo dan Sumatera Selatan juga termasuk provinsi yang masih memiliki kuota haji yang belum terisi penuh.
Jumlah Jemaah Haji yang Telah Melunasi BIPIH
Hingga 16 April 2025, sebanyak 208.514 jemaah haji telah melunasi BIPIH.
Jumlah tersebut bertambah menjadi 209.000 jemaah pada 17 April 2025.
Kuota jemaah haji reguler tahun ini adalah 203.320 jemaah.
Kelebihan Jemaah yang Melunasi BIPIH
Meskipun secara nasional jumlah jemaah yang telah melunasi BIPIH telah melebihi kuota, masih ada empat provinsi yang belum memenuhi kuotanya.
Tercatat ada sekitar 5.000 jemaah yang telah melunasi BIPIH melebihi kuota reguler.
Dampak Perpanjangan Pelunasan BIPIH
Perpanjangan waktu pelunasan diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi calon jemaah haji di empat provinsi tersebut untuk melengkapi proses keberangkatannya.
Pemerintah berharap dengan perpanjangan waktu ini, kuota haji untuk seluruh provinsi dapat terpenuhi.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan keberangkatan jemaah haji sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
Semoga dengan perpanjangan ini, seluruh calon jemaah haji dapat segera melunasi BIPIH dan berangkat menunaikan ibadah haji.





