Keluarga Soleh Darmawan, pekerja migran Indonesia yang meninggal di Kamboja, melaporkan dua terduga penyalur ilegal ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Laporan Kasus TPPO ke Polda Metro Jaya
Laporan resmi telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2519/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 17 April 2025. Pihak keluarga didampingi kuasa hukum, Johny Alfaris.
Johny menjelaskan, laporan tersebut menargetkan dua individu yang diduga berperan sebagai penyalur ilegal. Keduanya dianggap bertanggung jawab atas keberangkatan Soleh ke Kamboja yang tidak sesuai prosedur.
Penyelidikan akan berfokus pada dugaan TPPO yang mengakibatkan kematian Soleh. Nama-nama terduga pelaku saat ini masih dirahasiakan demi kelancaran proses penyelidikan.
Kronologi Keberangkatan dan Kematian Soleh Darmawan
Ibu Soleh, Diana, mengungkapkan putranya berangkat ke luar negeri pada 18 Februari 2025. Soleh izin kepada ibunya untuk bekerja di sebuah hotel di Thailand.
Perjalanan Soleh ke Thailand dilakukan sendirian. Namun, ia diantar oleh dua tetangganya, Selly dan Ade, hingga ke bandara.
Ade, menurut keterangan Diana, memiliki pacar di Thailand bernama Rai. Informasi ini mungkin menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan kasus ini.
Soleh meninggal dunia pada 3 Maret 2025 di Kamboja, diduga akibat perdarahan saluran pencernaan. Jenazahnya baru tiba di Indonesia pada 15 Maret 2025.
Peran BP3MI dan Kementerian P2MI
BP3MI Provinsi Jawa Barat, melalui Firmansyah, ikut mendampingi keluarga dalam pelaporan kasus ini. Mereka telah melakukan pengecekan data paspor Soleh dan menemukan kejanggalan.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa keberangkatan Soleh ke Kamboja tidak terdaftar secara resmi. BP3MI siap membantu proses hukum selanjutnya.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) sebelumnya telah menanggapi isu viral terkait kematian Soleh. Mereka membantah kabar penjualan organ tubuh Soleh.
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa luka yang ditemukan pada jenazah Soleh merupakan luka lama. Pihaknya menawarkan bantuan autopsi jika keluarga menginginkannya.
Undang-Undang yang Diterapkan
Laporan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI. Pasal-pasal yang relevan akan diterapkan dalam proses hukum.
Pasal-pasal yang dimaksud meliputi pasal 4 juncto pasal 7 juncto pasal 10 dan/atau pasal 69 juncto pasal 81 dari UU No. 21 Tahun 2007. Ini menunjukkan keseriusan dalam menindak pelaku TPPO.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penyalur tenaga kerja migran. Perlindungan terhadap pekerja migran harus diutamakan agar kejadian serupa dapat dihindari.
Proses hukum saat ini masih berjalan. Semoga kasus ini dapat terungkap sepenuhnya dan keadilan dapat ditegakkan bagi keluarga Soleh Darmawan.





