Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Sidang tersebut menghadirkan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
Wahyu dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Misteri Angka 1.000 dalam Chat Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina
Jaksa KPK menanyakan perihal dana operasional pengurusan PAW Harun Masiku. Wahyu mengaku menerima informasi dari Agustiani Tio Fridelina terkait dana tersebut.
Wahyu menyatakan ia lupa jumlah pasti yang disampaikan Tio, namun ia hanya menerima sekitar Rp 150 juta.
Bukti *chat* antara Wahyu dan Tio ditampilkan, menunjukkan tawaran Rp 750 juta dari Tio. Wahyu membenarkan hal tersebut.
Namun, yang menarik perhatian adalah balasan Wahyu berupa angka “1.000” terhadap tawaran Tio. Wahyu menjelaskan balasan tersebut semata-mata karena iseng.
Penjelasan Wahyu tentang Angka “1.000”
Wahyu menekankan bahwa ia menulis angka 1.000 karena ia yakin pengurusan PAW Harun Masiku tidak mungkin dilakukan. Ia menegaskan tidak ada kesepakatan awal mengenai besaran dana.
Menurut Wahyu, sebelum percakapan *chat* tersebut, ia sudah menyampaikan kepada Tio bahwa permintaan tersebut tidak mungkin dipenuhi.
Jaksa juga mempertanyakan kesepakatan akhir mengenai besaran dana. Wahyu kembali menegaskan tidak ada kesepakatan karena ia meyakini pengurusan PAW tersebut tidak dapat dijalankan.
Dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto didakwa oleh KPK atas dua tuduhan. Pertama, ia diduga menghalangi penyidikan kasus suap Harun Masiku.
Hasto disebut sengaja mencegah penangkapan Harun Masiku yang telah menjadi buron sejak tahun 2020.
Kedua, Hasto didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Suap ini diduga bertujuan untuk melancarkan pengurusan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Rincian Dakwaan Suap terhadap Hasto
Jaksa menjelaskan bahwa suap tersebut diberikan Hasto bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Harun Masiku sendiri masih berstatus buron.
Total suap yang diberikan mencapai SGD 57.350 atau setara dengan Rp 600 juta, yang diberikan kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022.
Kesimpulan Kesaksian dan Implikasinya
Kesaksian Wahyu Setiawan memberikan gambaran lebih detail mengenai dinamika negosiasi terkait dana operasional pengurusan PAW Harun Masiku. Penjelasannya mengenai angka “1.000” sebagai balasan iseng menarik perhatian dan menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai transparansi komunikasi antar pihak yang terlibat. Sidang ini terus berlanjut dan akan memberikan pencerahan lebih lanjut atas kasus tersebut. Keseluruhan kasus ini tetap menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam proses politik dan pemerintahan.





