Sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025). Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dihadirkan sebagai saksi.
Wahyu Setiawan Sebut Banyak Makelar dalam Kasus PAW Harun Masiku
Dalam kesaksiannya, Wahyu Setiawan mengungkapkan adanya banyak pihak yang menghubunginya terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Ia bahkan menggunakan istilah “banyak makelar” untuk menggambarkan situasi tersebut.
Pernyataan ini terungkap dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wahyu yang dibacakan jaksa. Wahyu mengaku telah meminta mantan Ketua KPU Arief Budiman untuk menyampaikan pesan kepada Johan Budi.
Peran Johan Budi dan PDIP
Wahyu menjelaskan alasannya melibatkan Johan Budi, mantan politikus PDIP dan Jubir KPK. Ia beranggapan bahwa Johan Budi, melalui koneksi politiknya di PDIP, dapat membantu menyampaikan pesan bahwa permintaan PAW Harun Masiku tidak dapat dipenuhi.
Wahyu mengaku tidak mengenal Harun Masiku secara pribadi dan tidak memiliki kontak langsung dengannya. Oleh karena itu, ia memilih jalur Johan Budi untuk menyampaikan pesan tersebut.
Penjelasan Wahyu Mengenai Istilah “Makelar”
Jaksa penuntut umum mempertanyakan lebih lanjut maksud dari pernyataan “banyak makelar”. Wahyu menjelaskan bahwa istilah tersebut digunakan karena banyak orang yang menghubunginya untuk mengurus PAW Harun Masiku.
Ia merasa perlu menggunakan istilah tersebut karena banyaknya pihak yang terlibat dan upaya tersebut pada akhirnya tidak dapat dipenuhi. Wahyu menekankan bahwa tindakannya dilandasi rasa kasihan terhadap Harun Masiku.
Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa oleh KPK atas tuduhan merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk menyembunyikan diri agar tidak tertangkap saat OTT pada Januari 2020.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR. Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri juga terlibat dalam dugaan suap tersebut.
Perintah Hasto kepada Harun Masiku
Hasto Kristiyanto disebut memerintahkan Harun Masiku untuk mematikan handphone dan bersembunyi di kantor DPP PDIP untuk menghindari penangkapan oleh KPK. Hal ini menyebabkan Harun Masiku hingga saat ini masih menjadi buron.
Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah oleh pengadilan. Kasus ini masih berlanjut dan terus didalami oleh pihak berwenang.
Kesimpulan dari Kesaksian Wahyu Setiawan
Kesaksian Wahyu Setiawan dalam sidang Hasto Kristiyanto memberikan gambaran lebih detail tentang dinamika politik di balik kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Penggunaan istilah “makelar” oleh Wahyu menunjukkan kompleksitas jaringan yang terlibat dalam upaya mempengaruhi proses PAW tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik dan penegakan hukum terkait transparansi dan integritas dalam proses politik.





