Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memperkenalkan konsep *green policing* kepada mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR). Konsep ini merupakan kebijakan prioritas Polda Riau untuk pelestarian lingkungan dan pencegahan karhutla.
Green Policing: Solusi Tantangan Zaman
Seminar ‘Telaah dan Pengenalan Kebijakan Green Policing Polda Riau’ digelar di UIR, Kamis (17/4/2025). Seminar ini dihadiri 250 mahasiswa dan Rektor UIR, Prof. Dr. rer. pol. H. Syafrinaldi, S.H., M.C.
Irjen Herry Heryawan menekankan pentingnya *green policing* sebagai solusi atas tantangan zaman. Aparat negara perlu responsif terhadap lingkungan, prediktif terhadap ancaman ekologi, dan transparan dalam pengambilan keputusan hukum.
Penguatan Kemitraan Pentahelix
*Green policing* Polda Riau didasarkan pada penguatan kemitraan *pentahelix*. Kemitraan ini melibatkan pemerintah, pelaku usaha, media, akademisi, LSM, dan tokoh adat.
Literasi dan kampanye media lingkungan juga menjadi bagian penting. Integrasi teknologi dan E-Policing untuk pemantauan ekosistem serta peningkatan SDM Polri yang profesional dan berwawasan lingkungan juga akan ditingkatkan.
Polri Presisi dan Green Policing: Sebuah Kesatuan
Konsep *green policing* merupakan implementasi konkret dari semangat Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Hal ini mencerminkan pemolisian modern yang sadar lingkungan.
Aspek prediktif mengandalkan pemetaan risiko lingkungan berbasis data dan intelijen. Aspek responsibilitas mengutamakan intervensi humanis dan bertanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan.
Transparansi dan keadilan diwujudkan melalui keterbukaan dan keadilan hukum dalam menangani kejahatan lingkungan. Polda Riau juga mengenalkan *tagline* ‘Melindungi Tuah, Menjaga Marwah’ untuk menguatkan komitmen ini.
Implementasi dan Tujuan Green Policing
*Green policing* dibangun atas tiga kerangka utama: komitmen pada nilai-nilai universal (HAM, keberlanjutan, keadilan ekologis); organisasi (kebijakan kelembagaan Polri yang efektif); dan kompleksitas (menghadapi kompleksitas masalah sosial-ekologis).
Penguasaan pengetahuan yang dinamis, kolaboratif, dan lintas sektoral sangat dibutuhkan. *Green policing* bertujuan memberikan manfaat konkret kepada masyarakat dan lingkungan.
Manfaat tersebut meliputi penanganan karhutla dan mafia lingkungan, penindakan pencemaran, penyelesaian konflik lahan, pencegahan monopoli pangan, dan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan ekologis.
Pendekatan rekayasa sosial (*social engineering*) akan digunakan untuk membentuk kesadaran kolektif masyarakat. *Green policing* tidak hanya melengkapi model sebelumnya, tetapi juga menambahkan dimensi perlindungan lingkungan yang krusial.
Kapolda Riau mengajak sivitas akademika UIR untuk berkolaborasi. Ia berharap mahasiswa berperan aktif dalam pencegahan karhutla di Riau.
Dengan *green policing*, Polda Riau berupaya menjadikan Riau sebagai simbol keteraturan dan kemanusiaan dalam konteks keberlanjutan lingkungan. Konsep ini menawarkan pendekatan yang menekankan keberlanjutan lingkungan di tengah tantangan deforestasi, kebakaran hutan, dan kompleksitas kejahatan lingkungan di Riau. Semoga kolaborasi ini dapat menghasilkan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat Riau.





