Skandal Harga Angkutan Sampah Tangsel: Kejati Banten Ungkap Modus Pengusaha

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkap praktik pengaturan harga dalam kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar. Penyelidikan menemukan adanya manipulasi harga yang merugikan negara.

Manipulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

Tim penyidik Kejati Banten menemukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek tersebut hanya meniru HPS tahun sebelumnya, khususnya untuk pengangkutan sampah oleh PT HPP. Hal ini menunjukkan kurangnya transparansi dan perencanaan yang matang dalam proses pengadaan.

Bacaan Lainnya

Salin Tempel HPS Tahun Sebelumnya

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten, Nurhimawan, menjelaskan bahwa HPS proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah Tangsel 2024 hanya menyalin HPS tahun sebelumnya. Proses ini tidak melibatkan panitia pengadaan yang seharusnya berperan dalam menentukan HPS secara objektif dan transparan.

Penggunaan Data yang Tidak Terpercaya

Pemkot Tangsel menyusun penetapan HPS berdasarkan data yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ketidaktransparanan ini diduga disengaja untuk memuluskan praktik korupsi.

Peran Pejabat Pemkot Tangsel

Tersangka Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, terbukti menyusun HPS yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia memiliki peran penting dalam memastikan proyek tersebut dimenangkan oleh PT EPP.

Kegagalan Klarifikasi Teknis

Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Apriliadhi gagal melakukan klarifikasi teknis pada PT EPP melalui E-Katalog. Hal ini menunjukkan kelalaian dan kemungkinan kesengajaan dalam proses pengadaan.

Kontrak yang Tidak Lengkap

Kontrak pengangkutan dan pengelolaan sampah disusun secara tidak lengkap dan tidak rinci. Kontrak tersebut tidak mengatur lokasi pengangkutan sampah dan teknis pengolahan sampah yang harus dilakukan oleh PT EPP.

Tersangka dan Modus Operandi

Kasus ini melibatkan tiga tersangka: Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel Wahyunoto Lukman, Kabid Kebersihan TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, dan pihak swasta PT EPP (inisial SYM). Ketiganya diduga bersekongkol untuk memenangkan PT EPP dalam proyek tersebut.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan melakukan pengaturan harga dan manipulasi data dalam proses tender. Ketiganya diduga sengaja membuat perusahaan seolah-olah mampu menangani proyek pengolahan sampah tersebut meskipun secara teknis belum memenuhi persyaratan.

Kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah Tangsel ini menjadi contoh nyata bagaimana manipulasi dalam pengadaan barang dan jasa dapat merugikan negara dan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi serupa di masa mendatang. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *