Dokter kandungan M Syafril Firdaus, atau yang dikenal sebagai Dokter Iril, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Kasus ini melibatkan pasien lain, bukan korban yang viral di media sosial.
Pelecehan Seksual di Tempat Kos Dokter Iril
Korban pelecehan seksual adalah wanita berusia 24 tahun asal Garut, Jawa Barat. Ia awalnya memeriksakan kesehatannya ke klinik tempat Dokter Iril bertugas.
Tiga hari kemudian, Dokter Iril menawarkan pemeriksaan lanjutan di rumah korban. Ia kemudian mengunjungi korban dan memberikan suntikan vaksin.
Setelah pengobatan, Dokter Iril meminta korban mengantarnya ke tempat kosnya di Tarogong Kidul. Alasannya, ia tidak membawa kendaraan.
Saat korban hendak membayar jasa Dokter Iril sebesar Rp 6 juta, ia diarahkan untuk membayar di dalam kamar kos. Dokter Iril beralasan malu jika pembayaran dilakukan di tempat terbuka.
Di dalam kamar kos, Dokter Iril mengunci pintu dan melakukan aksi pelecehan seksual. Korban berontak dan berhasil keluar dari kamar.
Korban baru melaporkan kejadian ini ke Polres Garut pada Selasa (15/4). Kejadian ini sempat dirahasiakan oleh korban.
Kasus Viral Masih Dalam Penyelidikan
Polisi masih menyelidiki kasus pelecehan seksual yang sempat viral di media sosial. Hingga kini, korban dalam kasus viral tersebut belum melapor secara resmi.
Kapolres Garut, AKBP M Fajar Gemilang, menyatakan pihaknya masih berupaya untuk meminta keterangan dari korban kasus viral tersebut.
Kronologi dan Tindakan Kepolisian
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan kronologi kejadian pelecehan seksual yang melibatkan Dokter Iril.
Proses Pemeriksaan Kesehatan Awal
Korban awalnya datang ke klinik untuk pemeriksaan kesehatan rutin.
Penawaran Pemeriksaan di Rumah
Dokter Iril menawarkan pemeriksaan lanjutan di rumah korban beberapa hari setelah pemeriksaan pertama.
Pengantaran ke Kos dan Pelecehan
Korban mengantar Dokter Iril ke tempat kosnya dan kemudian menjadi korban pelecehan seksual.
Pelaporan ke Polisi
Korban baru melaporkan kasus pelecehan ini ke polisi beberapa waktu setelah kejadian.
Dengan ditetapkannya Dokter Iril sebagai tersangka, proses hukum akan terus berjalan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap pasien dan perlunya pengawasan ketat terhadap praktik medis. Pihak berwajib diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi korban.





