Revisi UU Pemilu: DPR Prioritaskan, Apa Saja Perubahannya?

Revisi Undang-Undang Pemilu menjadi prioritas utama Komisi II DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menekankan pentingnya pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan di Komisi II, bukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Komisi II DPR sebagai Pemimpin Revisi UU Pemilu

Aria Bima menjelaskan substansi pemilu berada di bawah kendali Komisi II. Oleh karena itu, pemilihan Komisi II sebagai lembaga pembahas revisi UU Pemilu dianggapnya paling tepat.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, berbagai pemangku kepentingan, termasuk para pengamat, telah diundang untuk memberikan masukan dalam proses revisi ini. Hal ini menunjukkan keseriusan Komisi II dalam membahas revisi UU Pemilu secara komprehensif.

Peran Baleg DPR dalam Revisi UU

Baleg DPR, menurut Aria Bima, memiliki fungsi sinkronisasi dan harmonisasi. Pembahasan revisi UU Pemilu di Baleg dinilai kurang tepat karena substansi pemilu lebih spesifik berada di Komisi II.

Ia menjelaskan alur yang seharusnya dijalankan. Pembahasan diawali di Komisi terkait melalui Panitia Khusus (Pansus) Komisi dan Panitia Kerja (Panja), baru kemudian dilakukan sinkronisasi di Baleg.

Dukungan dari Wakil Ketua DPR

Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menyatakan dukungannya terhadap pembahasan revisi UU Pemilu di Komisi II. Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi Komisi II yang memang fokus pada pemilu.

Adies Kadir menegaskan pembagian tugas dan fungsi masing-masing komisi dalam membahas undang-undang. Komisi II DPR memang memiliki kewenangan utama dalam pembahasan UU Pemilu.

Langkah Selanjutnya Komisi II DPR

Aria Bima akan mengirimkan surat kepada Komisi II, pimpinan komisi, dan fraksi-fraksi di DPR. Tujuannya adalah untuk meminta agar pembahasan revisi UU Pemilu dikembalikan ke Komisi II, sesuai sejarah pembahasan UU Pemilu di republik ini.

Dengan demikian, proses revisi UU Pemilu diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan aturan yang lebih baik untuk penyelenggaraan pemilu di masa mendatang. Komisi II berkomitmen untuk melibatkan berbagai pihak dalam proses revisi ini guna memastikan hasilnya representatif dan berkualitas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *