Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil menangkap Kasmin Madrai Nawawi, terpidana kasus korupsi rehabilitasi ruang kelas dan peningkatan sarana MTs di Pandeglang tahun 2010.
Penangkapan dilakukan di Terminal Pakupatan, Kota Serang, pada Rabu (16/4/2025) dini hari. Kasmin telah bersembunyi selama belasan tahun di Cianjur, Jawa Barat.
Kasus Korupsi dan Perjalanan Hukum Kasmin Madrai Nawawi
Kasmin divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang pada 2011. Namun, putusan banding mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara.
Pada 3 Januari 2012, Kasmin dinyatakan lepas demi hukum karena tidak ada alasan untuk menghukumnya. Namun, putusan kasasi MA pada Mei 2012 membatalkan hal tersebut.
Mahkamah Agung (MA) memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Serang, menghukum Kasmin 4 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 1 bulan dan uang pengganti Rp 2 juta subsider 1 bulan.
Pelarian dan Penangkapan di Cianjur
Kejati Banten telah berupaya memanggil Kasmin dua kali, namun ia selalu mangkir dan melarikan diri. Informasi keberadaan Kasmin diperoleh Tim Tabur di Cianjur, Jawa Barat.
Tim Tabur melakukan pengintaian di Kecamatan Desa Caringin, Cianjur, lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian Kasmin. Diduga, pelarian Kasmin dibantu oleh kakak kandungnya.
Kasmin berusaha melarikan diri ke Banten, tetapi Tim Tabur berhasil menangkapnya di Terminal Pakupatan, Kota Serang.
Proses Hukum Selanjutnya
Setelah ditangkap, Kasmin diserahkan ke Kejari Pandeglang untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Kasmin kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di masa lalu.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Kejati Banten dalam mengejar para buronan kasus korupsi. Keberhasilan penangkapan Kasmin diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
Proses hukum terhadap Kasmin akan terus berlanjut, memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan. Penangkapan ini juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten terhadap korupsi di Indonesia.





