Wacana Zona Larangan Rokok: Ancaman Berat bagi Bisnis Ritel?

Pemerintah Indonesia tengah menggodok Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Rancangan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang zonasi penjualan dan iklan produk tembakau. Namun, rencana ini menuai kontroversi dan kekhawatiran dari berbagai pihak.

Bacaan Lainnya

Kekhawatiran Sektor Ritel dan UMKM

Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo) menyatakan Perpres baru ini akan memberatkan pelaku usaha, terutama toko-toko yang sudah berdiri sebelum adanya fasilitas pendidikan atau tempat bermain anak.

Penjualan rokok berkontribusi hingga 40% dari omzet UMKM. Larangan tersebut berpotensi mematikan usaha kecil dan menengah, menurut Wakil Ketua Umum Akrindo, Anang Zunaedi.

Anang menilai kebijakan ini tidak adil dan penerapannya rancu. Ia mendesak pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi yang luas sebelum aturan ini diresmikan.

Kritik dari Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS)

Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo, menyatakan belum mendengar tentang Rancangan Perpres tersebut, tetapi ia secara tegas menolak rencana tersebut.

Ia menilai PP 28/2024 saja sudah kontroversial, dan Perpres baru akan memperburuk situasi. Ali juga mengkritik kurangnya riset ilmiah yang mendasari kebijakan ini.

KERIS menilai Kemenkes seharusnya lebih fokus pada edukasi masyarakat mengenai bahaya merokok, ketimbang membuat aturan yang dinilai memberatkan rakyat.

Ali menambahkan, kebijakan ini terkesan meniru negara lain tanpa mempertimbangkan kondisi spesifik Indonesia. Ia mengancam akan melakukan aksi jika pemerintah tetap memberlakukan Perpres tersebut.

Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) juga menyuarakan penolakan. Mereka menilai aturan zonasi dan penyeragaman kemasan rokok saja sudah memberatkan pedagang.

Sekretaris Jenderal APPSI, Mujiburrohman, menegaskan bahwa APPSI tidak dilibatkan dalam pembahasan Perpres tersebut. Mereka meminta pemerintah memprioritaskan edukasi dan sosialisasi.

Meskipun mendukung upaya melindungi anak dari bahaya rokok, APPSI menekankan edukasi masyarakat jauh lebih penting daripada sekadar membatasi akses penjualan rokok.

Polemik rencana Perpres ini menunjukkan perlunya dialog yang lebih intensif antara pemerintah dan pelaku usaha. Mencari solusi yang seimbang antara pengendalian tembakau dan dampak ekonomi bagi masyarakat kecil menjadi kunci utama.

Perlu kajian lebih mendalam untuk memastikan kebijakan yang efektif dan berkeadilan bagi semua pihak, tanpa mengorbankan kesehatan masyarakat dan perekonomian nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *