75 tahun hubungan Indonesia-China telah dijalani, namun sejumlah tantangan tetap hadir. Salah satu isu yang paling menonjol adalah kehadiran Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China. Bukan hanya di Indonesia, isu ini juga menjadi perhatian di berbagai negara lain, termasuk di Timur Tengah, Afrika, dan Amerika Latin.
Persentase TKA China yang meningkat dibandingkan dengan TKA dari negara lain memicu berbagai perdebatan. Pemerintah dan masyarakat Indonesia perlu memperhatikan isu ini secara serius, demi keseimbangan pembangunan dan perlindungan tenaga kerja lokal.
Meningkatnya TKA China: Tantangan bagi Indonesia
Direktur PPPI, Ahmad Khoirul Umam, menekankan pentingnya diskusi yang tidak hanya fokus pada pemberdayaan pekerja lokal, tetapi juga pada terlaksananya transfer teknologi dari China. Hal ini krusial untuk pembangunan berkelanjutan Indonesia.
Ketua FSI, Johanes Herlijanto, memandang isu ini dalam konteks migrasi. Ia membedakan antara ‘migran lama’ (komunitas Tionghoa yang telah berintegrasi) dan ‘migran baru’ (sebagian besar masih warga negara China) yang muncul sejak tahun 1980-an.
Migran baru ini, sebagian besar berpendidikan tinggi, cenderung bermigrasi ke negara-negara maju. Namun, kebijakan investasi China turut membentuk fenomena ini. Mereka menjadi bagian dari ‘bantuan terikat’ yang mensyaratkan tenaga kerja dan bahan baku dari China.
Persepsi Publik dan Realita Kehadiran TKA China
Penerimaan masyarakat Indonesia terhadap TKA China terbagi. Pada pertengahan 2000-an, etos kerja mereka dinilai positif. Namun, sejak 2015, muncul kekhawatiran terkait jumlah, persaingan kerja, perbedaan budaya, dan legalitas mereka.
Johanes Herlijanto mengakui bahwa persepsi publik tak selalu sesuai realita. Namun, kekhawatiran tersebut perlu dipahami. Tingginya persentase dan kecenderungan peningkatan jumlah TKA China, serta isu legalitas, membutuhkan perhatian khusus.
Praktik ‘easy come easy go’—masuk dengan visa tidak sesuai aturan, bekerja, lalu pergi sebelum visa habis—juga menjadi masalah yang perlu ditangani. China perlu mencari solusi untuk mengurangi hal ini.
Kebijakan Pemerintah dan Masa Depan Kehadiran TKA China
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Anggiat Napitupulu, menjelaskan perubahan perizinan TKA pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Perizinan kini lebih sederhana dan cepat.
Kebijakan investasi China juga bergeser dari 3M (Money, Manpower, Material) menuju pendekatan yang lebih strategis dan berkualitas tinggi. Fokus kini pada transfer teknologi, kolaborasi industri, dan investasi hijau.
Ali Chaidar Zamani menambahkan, pada 2024 terdapat lebih dari 101.000 RPTKA (Renciana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang diterbitkan. Namun, angka ini belum tentu mencerminkan jumlah TKA yang masuk Indonesia.
Alasan perusahaan menggunakan TKA China antara lain proyek serah kunci, pengoperasian mesin berbasis teknologi China, dan isu kepercayaan, disiplin, serta ketersediaan tenaga ahli. Pemerintah terus mendorong penguatan SDM nasional.
Muhammad Iksan, pemerhati ekonomi Universitas Paramadina, memprediksi kehadiran TKA China masih akan berlanjut mengingat Indonesia tetap menjadi tujuan investasi China.
Kesimpulannya, isu TKA China merupakan tantangan kompleks yang memerlukan pendekatan holistik. Selain memperhatikan aspek ekonomi, pemerintah juga harus memastikan perlindungan tenaga kerja lokal dan transfer teknologi yang efektif. Dialog terbuka antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat sangat penting untuk menemukan solusi yang berkelanjutan.





