Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan bahwa direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap dapat dijerat hukum, meskipun UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN menyatakan mereka bukan penyelenggara negara. Kekhawatiran akan melemahnya penegakan hukum di BUMN muncul setelah disahkannya undang-undang tersebut, mengingat keterkaitan penyelenggara negara dalam kasus korupsi.
Menkumham memastikan bahwa penegakan hukum di lingkungan BUMN tetap kuat dan tidak akan melemah. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dengan fokus pada bukti-bukti yang kuat.
Penegakan Hukum Terhadap Petinggi BUMN Tetap Berlaku
Yasonna Laoly memberikan penegasan penting terkait hal ini. Semua tindak pidana, terutama korupsi yang dilakukan oleh petinggi BUMN, akan tetap diproses oleh aparat penegak hukum (APH).
Syaratnya, APH harus memiliki bukti yang kuat untuk menjerat para pelaku. Tidak ada pembatasan atau pengecualian dalam penegakan hukum terhadap direksi dan komisaris BUMN.
Ia menambahkan bahwa tindakan yang menimbulkan kerugian negara juga akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum. Hal ini menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengambilan keputusan di BUMN.
Bukti yang Kuat Jadi Kunci Penegakan Hukum
Menkumham menekankan pentingnya bukti yang kuat dalam setiap proses hukum. “APH sama sekali tidak dibatasi untuk melakukan itu. Kalau yang namanya korupsi ya siapapun yang terlibat ya pasti dilakukan. Apalagi kalau dilakukan atas etikat buruk,” tegasnya.
Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di lingkungan BUMN, terlepas dari status petinggi BUMN sebagai bukan penyelenggara negara.
Proses pengambilan keputusan dalam bisnis BUMN akan menjadi fokus pemeriksaan. Jika terdapat praktik yang menyebabkan kerugian negara, hal tersebut dapat menjadi dasar pertimbangan hukum.
Pertimbangan Kerugian Negara dalam Pengambilan Keputusan
Meskipun bisnis BUMN memiliki potensi untung dan rugi, proses pengambilan keputusan yang tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerugian negara tetap akan dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menkumham menjelaskan bahwa proses pengambilan keputusan yang baik dan sesuai perencanaan akan menjadi pertimbangan penting bagi APH. Namun, jika kerugian negara terjadi akibat tindakan yang tidak sesuai prosedur, maka hal itu akan menjadi pertimbangan tersendiri.
Dengan demikian, fokus penegakan hukum bukan hanya pada hasil akhir (untung atau rugi), tetapi juga pada proses pengambilan keputusan dan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses tersebut.
Kejelasan pernyataan Menkumham ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang di lingkungan BUMN. Komitmen penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pengelolaan BUMN yang baik dan bertanggung jawab.
Hal ini juga memastikan bahwa perubahan regulasi tidak akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di lingkungan BUMN.
Dengan adanya jaminan penegakan hukum yang tegas, diharapkan akan menciptakan iklim bisnis yang lebih sehat dan transparan di lingkungan BUMN, serta meminimalisir potensi kerugian negara.





