Pemerintah melalui Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, tengah berupaya menghapuskan utang PT Istaka Karya (Persero) kepada sejumlah BUMN. Langkah ini diambil untuk memprioritaskan pembayaran utang perusahaan konstruksi tersebut kepada vendor eksternal yang telah menunggak selama bertahun-tahun.
Langkah penghapusan utang ini mendapat dukungan dari beberapa BUMN. Mereka bersedia melepaskan hak tagihnya kepada Istaka Karya, yang telah dinyatakan pailit pada Maret 2023.
Rencana Penghapusan Utang Istaka Karya
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko, menjelaskan bahwa beberapa BUMN, termasuk Bank Syariah Indonesia (BSI), Brantas Abipraya, Waskita Karya, dan Wijaya Karya, telah menyatakan kesediaan mereka untuk melepaskan hak tagih atas utang Istaka Karya. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI.
Keputusan ini didasarkan pada asas keadilan dan memprioritaskan pembayaran kepada vendor eksternal yang merupakan usaha kecil dan menengah (UKM).
Tiko menambahkan bahwa regulasi mengenai penghapusan tagih utang BUMN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Proses Persetujuan dan Mekanisme Pelaksanaan
Meskipun telah diatur dalam UU BUMN, penghapusan utang ini tetap memerlukan persetujuan Presiden. Menteri BUMN, atas nama pemerintah pusat, berwenang menetapkan kriteria penghapusan buku dan tagih aset BUMN setelah mendapat persetujuan Presiden.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun kriteria umum penghapusan tagih dalam konteks kepailitan BUMN. Konsep ini akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan persetujuan.
Setelah kriteria umum disetujui, pelaksanaan penghapusan utang akan membutuhkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Koordinasi dan Percepatan Pelepasan Aset
Tiko menekankan pentingnya koordinasi dengan kurator dan hakim pengawas dalam proses ini. Hakim pengawas meminta adanya hasil RUPS terkait pelepasan hak tagih untuk mencegah potensi gugatan di masa mendatang.
Selain itu, pemerintah juga mendorong kurator untuk mempercepat pelepasan aset Istaka Karya. BUMN yang memiliki kesamaan kepentingan dengan aset Istaka Karya juga didorong untuk membelinya.
Langkah ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan utang Istaka Karya dan memberikan keadilan bagi para vendor yang telah lama menanti pembayaran.
Data dari detikcom mencatat bahwa terdapat 179 vendor yang belum dibayar Istaka Karya dengan total tagihan mencapai Rp 786 miliar. Proyek-proyek yang dikerjakan vendor tersebut telah selesai dan dinikmati oleh masyarakat.
Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan masalah tunggakan pembayaran kepada vendor-vendor kecil dapat segera terselesaikan, memberikan dampak positif bagi perekonomian dan reputasi BUMN di Indonesia. Proses ini menjadi contoh bagaimana pemerintah berupaya menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan dalam pengelolaan keuangan BUMN.





