Pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan baru terkait penagihan utang antar Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini dipicu oleh kasus kepailitan PT Istaka Karya dan bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo (Tiko), mengungkapkan rencana penghapusan tagih utang antar BUMN dalam kasus kepailitan. Hal ini akan memprioritaskan pelunasan utang kepada vendor eksternal.
Rencana Penghapusan Tagih Utang Antar BUMN
Tiko menjelaskan, rencana penghapusan tagih utang ini bukan hanya solusi untuk kasus PT Istaka Karya, melainkan kebijakan umum yang sedang diproses. Hal ini terutama relevan mengingat konsolidasi BUMN di bawah holding operasional atau BKI yang nantinya menjadi Danantara Asset Management.
Dengan kebijakan ini, pihak-pihak yang berkepentingan di luar ekosistem BUMN akan diprioritaskan dalam pelunasan utang. Prioritas ini didasari prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Dasar Hukum dan Mekanisme Persetujuan
Landasan hukum penghapusan tagih utang antar BUMN terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Namun, implementasi kebijakan ini memerlukan persetujuan Presiden. Menteri BUMN, atas persetujuan Presiden, berwenang menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih aset BUMN.
Prosesnya diawali dengan penyusunan kriteria umum penghapusan tagih dalam konteks kepailitan BUMN. Kriteria tersebut kemudian diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapat persetujuan.
Kriteria Umum dan Implementasi
Saat ini, Kementerian BUMN tengah merumuskan kriteria umum penghapusan tagih utang dalam kasus kepailitan BUMN.
Setelah kriteria umum tersebut disetujui Presiden, pelaksanaan penghapusan tagih utang akan memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Proses ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BUMN. Tujuannya adalah untuk memastikan keadilan dan efisiensi dalam penanganan kasus kepailitan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses penanganan kepailitan BUMN dapat lebih terstruktur dan adil, serta memberikan perlindungan bagi kreditur eksternal.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola BUMN yang lebih baik dan transparan. Ke depannya, kebijakan ini diharapkan mampu mencegah permasalahan serupa dan melindungi kepentingan seluruh stakeholders.
Perubahan ini juga mencerminkan adaptasi terhadap dinamika ekonomi dan bisnis yang semakin kompleks, memastikan kelangsungan dan keberlanjutan BUMN di masa mendatang.





