Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, memberikan klarifikasi terkait kekhawatiran penerapan Undang-Undang (UU) BUMN yang baru. UU ini mengatur bahwa direksi dan komisaris BUMN tak lagi termasuk penyelenggara negara. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus korupsi di BUMN.
Erick memastikan bahwa tindakan hukum tetap akan diambil terhadap direksi dan komisaris BUMN yang terlibat korupsi, terlepas dari perubahan status hukum mereka. Ia menekankan bahwa korupsi tetap merupakan kejahatan yang akan diproses secara hukum.
Tindakan Hukum Tetap Diterapkan pada Kasus Korupsi BUMN
Erick Thohir menegaskan bahwa perubahan UU BUMN tidak akan menghalangi proses hukum terhadap kasus korupsi di BUMN. Direksi dan komisaris yang terbukti bersalah tetap akan diproses secara hukum dan dipenjara.
Ia menekankan tidak ada kaitan antara perubahan status hukum dan penegakan hukum atas tindak pidana korupsi. Korupsi tetaplah korupsi, dan akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kerjasama Kementerian BUMN, KPK, dan Kejaksaan Agung
Kementerian BUMN, KPK, dan Kejaksaan Agung tengah bekerja sama untuk mendefinisikan kerugian negara dan kerugian korporasi. Tujuannya adalah untuk menciptakan kesamaan persepsi dan memperkuat penegakan hukum.
Kementerian BUMN juga meningkatkan pengawasan dan investigasi kinerja BUMN. Untuk itu, jumlah deputi di Kementerian BUMN akan ditambah dari tiga menjadi lima, salah satunya bertugas khusus menangani kasus korupsi.
Penguatan Pengawasan BUMN dan Peran KPK
Erick Thohir menjelaskan pentingnya kerjasama dengan KPK dan Kejaksaan Agung dalam hal pengawasan BUMN. Kementerian BUMN membutuhkan keahlian dan dukungan dari kedua lembaga tersebut.
Kementerian BUMN bahkan berencana melibatkan individu dari KPK dan Kejaksaan Agung untuk bergabung dalam tim pengawasan di Kementerian. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan korupsi.
Kerjasama ini juga terkait dengan pengelolaan perusahaan negara yang semakin dinamis, khususnya dengan adanya UU BUMN terbaru dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Erick Thohir telah melakukan pertemuan dengan KPK untuk membahas sinkronisasi pengawasan BUMN. Kerjasama ini sangat penting mengingat tugas Kementerian BUMN yang semakin kompleks, termasuk mengawasi BPI Danantara sesuai harapan Presiden Prabowo Subianto.
Penguatan sistem pengawasan ini sejalan dengan program bersih-bersih BUMN yang telah lama dijalankan oleh Kementerian BUMN.
UU BUMN yang baru menghapus status direksi dan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara. Oleh karena itu, diperlukan definisi turunan untuk memastikan pengawasan yang efektif terhadap BUMN dan BPI Danantara.
Dengan adanya kerjasama yang kuat antara Kementerian BUMN, KPK, dan Kejaksaan Agung, diharapkan pengawasan terhadap BUMN akan semakin ketat dan efektif, mencegah terjadinya korupsi dan memastikan pengelolaan BUMN yang baik dan transparan. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk menciptakan tata kelola perusahaan negara yang lebih bersih dan akuntabel.





