Persatuan Pensiunan Badan Usaha Milik Negara Strategi (P2BUMNS) mengungkap dugaan penyelewengan dana pensiun anggotanya. Dana tersebut, menurut klaim mereka, digunakan untuk pengembangan anak usaha sebuah BUMN yang kini memiliki aset mencapai Rp 4,1 triliun.
Pengungkapan ini disampaikan Presiden P2BUMNS, Ahmad Daryoko, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI pada Senin, 5 Mei 2025. RDPU ini membahas dugaan penggelapan hasil tabungan pegawai BUMN.
Asal Usul Dana Pensiun yang Disengketakan
Konflik ini berawal dari tahun 1973-1974, saat lonjakan harga minyak dan melimpahnya produksi minyak Indonesia memberikan tambahan pendapatan bagi karyawan BUMN hingga Rp 50 juta per orang.
Tambahan pendapatan ini, berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan saat itu, hanya dapat dicairkan saat karyawan pensiun atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ahmad Daryoko mempertanyakan mengapa pencairan dana tambahan tersebut harus menunggu masa pensiun, padahal dana tersebut sudah tersedia.
Penggunaan Dana untuk Anak Usaha
Daryoko menjelaskan bahwa dana pensiun yang seharusnya diterima para pensiunan justru dialihkan untuk mendirikan entitas anak usaha baru.
Prosesnya dimulai dengan pembentukan sebuah yayasan, kemudian pada tahun 2000-an, dibentuk anak usaha yang diduga menggunakan dana pensiun karyawan BUMN.
Anak usaha ini, menurut Daryoko, beroperasi murni untuk tujuan bisnis dan keuntungan perusahaan.
Aset Anak Usaha dan Nasib Pensiunan
Laporan keuangan tahun 2023 menunjukkan bahwa anak usaha yang dibentuk pada tahun 2000-an memiliki aset sebesar Rp 4,1 triliun.
Pemegang saham anak usaha ini, menurut Daryoko, adalah para pensiunan BUMN yang bersangkutan. Ironisnya, banyak pensiunan hanya menerima Rp 500 ribu per bulan.
Daryoko menekankan kontribusi besar para pensiunan dalam pembentukan anak usaha tersebut, seharusnya mendapatkan pengembalian yang lebih adil dan seimbang.
Ia menyayangkan penanganan dana pensiun yang seharusnya bertujuan untuk kesejahteraan para pensiunan, namun justru dipergunakan untuk kepentingan lain.
Perbedaan yang signifikan antara aset anak usaha yang mencapai triliunan rupiah dengan penghasilan pensiunan yang sangat minim menunjukkan adanya ketidakadilan.
Kesimpulan
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan pengelolaan dana pensiun yang bertanggung jawab. Ketidakjelasan mekanisme pencairan dan dugaan pengalihan dana pensiun untuk kepentingan lain perlu diusut tuntas agar hak-hak para pensiunan BUMN terlindungi. Semoga investigasi lanjutan dapat memberikan keadilan bagi mereka yang telah berkontribusi besar pada perusahaan.





