Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan mengalami perubahan signifikan mulai tahun 2025. Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) akan diterapkan, memperbarui sistem lama dan mengubah beberapa jalur penerimaan, termasuk jalur zonasi yang kini berganti nama menjadi jalur domisili.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Jalur domisili kini menjadi jalur utama bagi calon murid yang berdomisili di wilayah yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Sistem ini berlaku untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.
Perubahan Jalur Zonasi Menjadi Jalur Domisili
Jalur zonasi, yang sebelumnya digunakan sebagai salah satu metode penerimaan siswa berdasarkan jarak tempat tinggal, kini bertransformasi menjadi jalur domisili dalam SPMB 2025.
Perubahan nama ini tidak hanya sekedar perubahan istilah, tetapi juga menandakan adanya penyesuaian kriteria dan persyaratan yang lebih detail dan terukur.
Tujuan utama perubahan ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam proses penerimaan murid baru. Sistem yang lebih ketat diharapkan mampu meminimalisir potensi manipulasi data dan memastikan calon murid yang berhak mendapatkan kesempatan masuk sekolah.
Syarat Khusus Jalur Domisili dalam SPMB 2025
Calon murid yang ingin mendaftar melalui jalur domisili harus memenuhi sejumlah persyaratan khusus.
Persyaratan ini bertujuan untuk memvalidasi domisili calon murid dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran menjadi dokumen penting. KK harus mencerminkan tempat tinggal calon murid.
- Nama orang tua atau wali pada KK harus sesuai dengan yang tertera di rapor, ijazah, akta kelahiran, dan KK sebelumnya. Ketidaksesuaian nama perlu dilengkapi dengan dokumen pendukung.
- Perbedaan nama orang tua atau wali pada dokumen-dokumen tersebut dapat dipertimbangkan jika disebabkan oleh kematian, perceraian, atau kondisi lain yang telah ditetapkan pemerintah daerah sebelum penerbitan KK terbaru. Bukti pendukung seperti akta kematian atau akta cerai diperlukan.
- Calon murid tanpa KK akibat bencana alam atau sosial dapat menggunakan surat keterangan domisili. Surat tersebut harus diterbitkan dan dilegalisasi oleh pihak berwenang setempat.
- Surat keterangan domisili harus berisi keterangan mengenai jenis bencana yang dialami dan bukti domisili minimal satu tahun sebelum penerbitan surat tersebut.
- KK dengan perubahan data kurang dari satu tahun, tetapi bukan karena pindah domisili, masih dapat digunakan. Perubahan data tersebut harus disebabkan oleh penambahan atau pengurangan anggota keluarga, kehilangan atau kerusakan KK, dan dilengkapi dengan dokumen pendukung yang relevan.
Informasi Lebih Lanjut dan Pemantauan Penerimaan Murid Baru
Untuk informasi lebih detail mengenai SPMB 2025 dan jalur domisili, calon murid dan orang tua dapat memantau informasi resmi melalui portal SPMB masing-masing kabupaten/kota dan provinsi.
Pemerintah daerah akan menyediakan informasi yang komprehensif dan terupdate melalui kanal resmi mereka.
Dengan perubahan sistem PPDB menjadi SPMB dan perubahan jalur zonasi menjadi jalur domisili, diharapkan proses penerimaan murid baru akan lebih transparan, adil, dan terbebas dari kecurangan. Penting bagi calon peserta didik dan orang tua untuk memahami persyaratan yang berlaku dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dengan teliti. Informasi yang akurat dan tepat waktu sangat penting dalam memastikan kelancaran proses pendaftaran.





