World App Dibekukan, Aplikasi Investasi Apa Itu Sebenarnya?

World App Dibekukan, Aplikasi Investasi Apa Itu Sebenarnya?
World App Dibekukan, Aplikasi Investasi Apa Itu Sebenarnya?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru-baru ini memblokir aplikasi World App. Aplikasi ini sebelumnya menjadi viral di Bekasi karena seorang warga mengaku mendapatkan Rp 800.000 hanya dengan memindai iris matanya.

Kejadian tersebut memicu banyak warga Bekasi untuk mencoba aplikasi ini. Namun, Kominfo menyatakan pemblokiran tersebut bukan tanpa alasan.

Bacaan Lainnya

Mengenal World App dan Fungsinya

World App adalah dompet digital yang dikembangkan oleh World, perusahaan yang dikaitkan dengan Sam Altman, pendiri OpenAI (pengembang ChatGPT).

Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mengelola aset digital, termasuk mata uang kripto.

World menawarkan beberapa layanan, termasuk World ID, World App, World Coin, dan World Chain.

World ID merupakan sistem verifikasi identitas berbasis biometrik, khususnya pemindaian iris mata, untuk membuktikan pengguna adalah manusia.

Sistem ini menggunakan kecerdasan buatan (AI) dan terintegrasi dengan World App untuk menyimpan dan mengelola aset digital pengguna.

Aplikasi ini juga mendukung transaksi peer-to-peer (P2P) yang memudahkan transfer aset digital, seperti ERC-20 tokens.

World App mengklaim tidak membutuhkan informasi pribadi pengguna dan memungkinkan pencadangan kunci enkripsi ke Google Drive atau iCloud.

Aplikasi ini mencatat hingga 60.000 transaksi dan 25.000 verifikasi World ID per hari, dengan 1,5 juta pengguna terdaftar sejak diluncurkan.

Alasan Kominfo Memblokir World App

Kominfo memblokir World App karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan belum memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Elektronik (TDPSE).

Pemblokiran ini juga didasari laporan mengenai aktivitas mencurigakan aplikasi tersebut.

Di Indonesia, operasional World App dijalankan oleh PT Terang Bulan Abadi (TBA) dan PT Sandina Abadi Nusantara (SAN), namun izin PSE terdaftar atas nama PT SNA, bukan TBA.

Bukan hanya di Indonesia, aplikasi ini juga menuai kekhawatiran di Amerika Serikat dan Uni Eropa terkait masalah privasi dan regulasi data.

Risiko Pemindaian Iris Mata di World App

Pratama Persadha, Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), memperingatkan bahaya pemindaian iris mata di World App.

Ia menjelaskan bahwa iris mata merupakan data biometrik yang sangat sensitif dan bernilai tinggi karena unik, tidak berubah seumur hidup, dan sulit dipalsukan.

Kehilangan data iris mata lebih berbahaya daripada kehilangan kata sandi karena data iris mata tidak dapat diubah.

Potensi kebocoran data ke pihak yang tidak bertanggung jawab, kejahatan siber, dan pemalsuan identitas menjadi ancaman nyata.

Persadha menambahkan bahwa bahkan perusahaan teknologi besar pun rentan terhadap serangan siber. Penyimpanan data iris tanpa enkripsi yang memadai akan menimbulkan risiko besar bagi pengguna.

Kesimpulannya, meskipun World App menawarkan kemudahan dalam mengelola aset digital, risiko keamanan dan privasi yang terkait dengan pemindaian iris mata serta belum terdaftarnya aplikasi sebagai PSE menjadi alasan kuat Kominfo untuk memblokirnya. Pengguna perlu waspada terhadap aplikasi serupa yang belum terverifikasi dan berhati-hati dalam memberikan data biometrik sensitif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *