Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengambil langkah signifikan dalam upaya mendorong perekonomian desa dan kelurahan di Indonesia. Beliau telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.
Keppres ini ditandatangani pada Kamis, 8 Mei 2025, dalam Sidang Kabinet Terbatas di Istana Negara, Jakarta. Langkah ini menandai komitmen pemerintah untuk memperkuat ekonomi berbasis masyarakat di tingkat akar rumput.
Pembentukan Satgas dan Peran Kementrian Koperasi
Keppres tersebut menunjuk Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas. Sementara itu, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi ditunjuk sebagai Wakil Ketua I.
Menurut Ferry Juliantono, Keppres ini menegaskan peran Kementerian Koperasi sebagai Leading Sector utama dalam percepatan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih. Hal ini menunjukkan dukungan penuh pemerintah terhadap program ini.
Target Pembentukan dan Skema Pembiayaan
Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa kegiatan musyawarah desa untuk pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih akan ditingkatkan secara signifikan di bulan Mei 2025. Targetnya adalah pembentukan sekitar 30 ribu Kopdes.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa telah tercapai kesepakatan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai skema pembiayaan program ini. Presiden Prabowo Subianto menargetkan operasional bertahap Kopdes mulai Oktober 2025.
Tugas dan Fungsi Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih
Satgas memiliki beberapa tugas penting. Pertama, melakukan koordinasi perumusan kebijakan dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Kedua, memastikan terbentuknya 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih di seluruh Indonesia. Ketiga, mengkoordinasikan perumusan dan penetapan petunjuk pelaksanaan dan teknis Kopdes Merah Putih.
Keempat, Satgas bertugas melakukan pemetaan potensi desa/kelurahan untuk percepatan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih. Kelima, mengkoordinasikan pendampingan Kopdes/Kel Merah Putih dari aspek kelembagaan, usaha, dan penguatan sumber daya manusia.
Keenam, Satgas bertugas mengkoordinasikan pengembangan rencana bisnis Kopdes/Kel Merah Putih. Ini mencakup berbagai sektor, seperti kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, pergudangan (cold storage), dan logistik desa/kelurahan.
Semua rencana bisnis tersebut akan memperhatikan karakteristik desa/kelurahan, potensi lokal, dan lembaga ekonomi yang sudah ada. Tujuannya adalah membangun ekonomi yang berkelanjutan.
Terakhir, Satgas bertugas merekomendasikan percepatan pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan. Satgas juga akan menyelesaikan permasalahan dan hambatan yang dihadapi.
Harapan Kedepan
Dengan ditetapkannya Keppres ini dan dibentuknya Satgas, diharapkan akan terjadi percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan ekonomi di desa dan kelurahan di Indonesia. Program ini diharapkan dapat memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi di tingkat akar rumput.
Langkah strategis Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk membangun ekonomi Indonesia yang kuat dan inklusif, dimulai dari tingkat desa dan kelurahan.
Semoga program ini berjalan lancar dan mencapai target yang telah ditetapkan, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.





