Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghadapi tantangan signifikan dalam penerimaan negara. Pengelolaan dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kini dipegang Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sejak Maret 2025, telah mengurangi sumber penerimaan negara yang signifikan.
Target penerimaan dividen BUMN sebesar Rp 90 triliun pada 2025 kini tak tercapai. Hingga akhir Maret 2025, realisasi baru mencapai Rp 10,88 triliun atau 12,1% dari target. Ini menunjukkan penurunan drastis sebesar 74,6% (yoy).
Hilangnya Penerimaan Dividen BUMN
Perubahan pengelolaan dividen BUMN berdampak langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dividen BUMN sebelumnya tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kekayaan Negara Dipisahkan (KND).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Suahasil Nazara, menjelaskan pembayaran dividen interim dari BRI untuk tahun buku 2024 pada Januari lalu menjadi yang terakhir sebelum berlakunya UU Nomor 1 tahun 2025.
Strategi Kemenkeu Mengejar Target Penerimaan
Untuk mengatasi defisit penerimaan akibat hilangnya dividen BUMN, Kemenkeu menerapkan strategi ekstra. Fokus utamanya adalah sektor Sumber Daya Alam (SDA) dan kementerian/lembaga (K/L).
Suahasil Nazara, yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan, menekankan pentingnya peningkatan kepatuhan dalam strategi ini. Langkah-langkah yang diambil akan memperbaiki kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar.
Peningkatan Kepatuhan di Sektor SDA
Kemenkeu berupaya memperluas integrasi proses bisnis dan menambah komoditas dalam Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar K/L (SIMBARA). Hal ini diharapkan meningkatkan kepatuhan di sektor nikel dan bauksit.
Kebijakan baru mengenai tarif royalti mineral dan batu bara (minerba), serta PNBP produksi batu bara pada Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) per 26 April 2025, juga diimplementasikan.
Optimalisasi PNBP Kementerian/Lembaga
Optimalisasi PNBP dari empat K/L utama juga menjadi fokus. Keempat K/L tersebut adalah Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan, Kepolisian (pelat premium), dan Kementerian Lingkungan Hidup (untuk sektor lingkungan hidup non-SDA).
Potensi penerimaan dari optimalisasi PNBP K/L ini diestimasi mencapai ratusan miliar hingga Rp 2 triliun. Namun, Kemenkeu menekankan bahwa peningkatan ini tidak akan instan dan membutuhkan waktu.
Penguatan Kolaborasi Antar Lembaga
Kemenkeu akan memperkuat proses bisnis dan program kolaborasi (joint program) untuk meningkatkan rasio pendapatan negara. Salah satu contohnya adalah kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kolaborasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib bayar dan wajib pajak, terutama eksportir. Pertukaran data antara wajib pajak dan wajib bayar akan mempermudah analisis dan meningkatkan kepatuhan.
Target PNBP 2025 sebesar Rp 513,64 triliun masih menjadi tujuan. Hingga akhir Maret 2025, realisasinya baru mencapai Rp 115,9 triliun atau 22,6% dari target. Strategi yang diterapkan diharapkan mampu menutup defisit dan mencapai target tersebut.
Keberhasilan strategi ini bergantung pada efektifitas peningkatan kepatuhan dan perluasan basis penerimaan. Kemenkeu akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi strategi tersebut.





