Anak usaha Indofarma, Indofarma Global Medika (IGM), dinyatakan pailit. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai langkah selanjutnya dan dampaknya bagi berbagai pihak terkait. Holding BUMN Farmasi, Bio Farma, telah memberikan keterangan resmi mengenai proses kepailitan tersebut.
Direktur Utama Bio Farma, Shadiq Akasya, menjelaskan bahwa proses kepailitan IGM saat ini ditangani oleh kurator. Bio Farma sendiri akan terus berkoordinasi dengan kurator untuk memastikan penyelesaian yang adil dan transparan.
Proses Kepailitan IGM dan Peran Kurator
Proses kepailitan IGM sedang ditangani oleh kurator yang ditunjuk pengadilan. Kurator bertanggung jawab untuk menyelesaikan berbagai kewajiban IGM.
Shadiq Akasya menekankan pentingnya koordinasi dengan kurator. Prioritas utama adalah menyelesaikan kewajiban IGM kepada berbagai pihak.
Prioritas Penyelesaian Kewajiban IGM
Ada beberapa prioritas utama dalam penyelesaian kewajiban IGM yang sedang diurus oleh kurator. Prioritas ini meliputi kewajiban kepada karyawan, pajak, dan pesangon.
Kewajiban kepada karyawan meliputi gaji yang belum terbayarkan. Pembayaran pajak kepada negara juga menjadi prioritas penting.
Selain gaji dan pajak, pembayaran pesangon kepada karyawan yang terkena dampak juga menjadi bagian dari prioritas penyelesaian kewajiban IGM. Semua hal ini sedang dikoordinasikan secara intensif dengan kurator.
Kronologi Peristiwa Menuju Kepailitan IGM
Sebelum dinyatakan pailit, IGM telah melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Putusan PKPU ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Mei 2024.
Pada 3 Februari 2025, dilakukan pemungutan suara terkait rencana perdamaian yang diajukan IGM. Hasilnya, proposal perdamaian ditolak oleh mayoritas kreditor.
Hanya satu dari 13 kreditor separatis (mewakili 32,18% suara) dan 29 dari 58 kreditor konkuren (mewakili 77,89% suara) yang menyetujui proposal perdamaian. Akibatnya, IGM dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga.
Direktur Utama Indofarma, Yeliandriani, mengkonfirmasi keputusan kepailitan IGM berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Informasi ini disampaikan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Proses kepailitan IGM merupakan peristiwa yang kompleks dan berdampak luas. Koordinasi yang baik antara Bio Farma, kurator, dan pihak-pihak terkait sangat penting untuk memastikan proses penyelesaian yang tertib dan adil bagi semua pihak yang berkepentingan. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap BUMN.
Ke depannya, perlu dikaji lebih lanjut penyebab utama permasalahan yang menyebabkan IGM sampai pada tahap kepailitan. Hal ini penting untuk mencegah kejadian serupa terjadi pada anak perusahaan BUMN lainnya. Evaluasi menyeluruh dan langkah-langkah perbaikan yang komprehensif sangat dibutuhkan untuk memastikan kesehatan dan keberlanjutan BUMN di masa mendatang.





