Zulhas Dimarahi Petani Singkong: Impor Terhambat, Apa Solusinya?

Zulhas Dimarahi Petani Singkong: Impor Terhambat, Apa Solusinya?
Zulhas Dimarahi Petani Singkong: Impor Terhambat, Apa Solusinya?

Petani singkong di Indonesia tengah memprotes maraknya impor komoditas tersebut, sementara produksi dalam negeri melimpah. Hal ini mendorong Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), untuk turun tangan dan mencari solusi.

Zulhas mengakui belum adanya regulasi yang mengatur perdagangan singkong secara spesifik. Akibatnya, impor singkong berjalan bebas tanpa kendala.

Bacaan Lainnya

Desakan Regulasi Impor Singkong

Zulhas mengungkapkan adanya demonstrasi yang dilakukan petani singkong di daerahnya. Mereka mengeluhkan dampak negatif dari impor singkong terhadap pendapatan petani lokal.

Ia menegaskan bahwa kewenangan pengaturan impor dan ekspor singkong saat ini berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bukan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

Oleh karena itu, Zulhas telah mengajukan usulan melalui Kementerian Perdagangan agar regulasi terkait impor dan ekspor singkong dipindahkan ke Kemenko Bidang Pangan. Hal ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi petani singkong dalam negeri.

Pertemuan dan Usulan Perubahan Regulasi

Zulhas menyatakan telah melakukan rapat terkait permasalahan ini. Ia menekankan pentingnya segera menyelesaikan masalah impor singkong yang merugikan petani.

Usulan perubahan regulasi tersebut sedang dalam proses pengurusan. Zulhas berharap usulan tersebut dapat segera dikabulkan untuk melindungi petani singkong Indonesia.

Tanggapan Kementerian Perdagangan

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menyatakan akan membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka. Pembahasan akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, menjelaskan bahwa pembahasan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Kementerian Perdagangan juga menyatakan terbuka terhadap masukan dan evaluasi terkait kebijakan impor singkong, dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi nasional dan situasi perdagangan global.

PP 29 Tahun 2021 memberikan payung hukum bagi pemerintah untuk mengatur dan mengendalikan kegiatan ekspor-impor barang dan jasa, termasuk singkong dan tapioka.

Perlu adanya koordinasi yang kuat antar kementerian dan lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini. Keterlibatan berbagai pihak penting agar solusi yang dihasilkan komprehensif dan berkelanjutan.

Dengan adanya protes dari petani singkong dan usulan perubahan regulasi, diharapkan pemerintah dapat segera mengambil langkah konkrit untuk melindungi petani singkong dalam negeri dan menciptakan pasar yang adil dan berkelanjutan. Ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan ketahanan pangan nasional.

Ke depannya, transparansi dan keterbukaan informasi terkait kebijakan impor singkong sangat diperlukan. Hal ini akan membangun kepercayaan petani dan publik terhadap upaya pemerintah dalam melindungi sektor pertanian.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *