Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurahman, menyoroti perbedaan signifikan antara UMKM dan usaha menengah-besar dalam konteks penegakan hukum. Ia menekankan perlunya perlakuan yang berbeda, mengingat keterbatasan pemahaman hukum dan akses pendidikan di kalangan pelaku UMKM.
Kasus Toko Mama Khas Banjar, yang pemiliknya, Firly, dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena kelalaian pencantuman tanggal kedaluwarsa produk, menjadi contoh utama argumen Menteri Maman. Ia berpendapat sanksi administratif lebih tepat daripada pidana dalam kasus seperti ini.
Sanksi Administratif yang Lebih Tepat untuk UMKM
Menteri Maman secara tegas menyatakan preferensinya terhadap sanksi administratif untuk pelanggaran yang dilakukan UMKM. Menurutnya, menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku UMKM yang beritikad baik, seperti Firly, bertentangan dengan kebijakan hukum nasional.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Maman mengusulkan agar pelanggaran pelabelan pangan berisiko rendah atau sedang diselesaikan melalui sanksi administratif, bukan pidana. Hal ini dianggap lebih proporsional dan sesuai dengan karakteristik UMKM.
Undang-Undang Pangan sebagai Solusi yang Lebih Relevan
Maman menilai Undang-Undang Pangan lebih relevan untuk menangani kasus Toko Mama Khas Banjar. Undang-Undang ini dinilai lebih rinci dan spesifik dalam mengatur keamanan, mutu, label, dan gizi produk pangan.
Ia berpendapat UU Perlindungan Konsumen kurang tepat diterapkan pada kasus UMKM yang kompleksitasnya berbeda dengan usaha skala besar. Pendekatan yang lebih spesifik dan proporsional sangat diperlukan.
Pentingnya Proporsionalitas dalam Penegakan Hukum terhadap UMKM
Menteri Maman menekankan pentingnya penegak hukum bertindak proporsional dalam menangani kasus yang melibatkan UMKM. Meskipun tidak bisa campur tangan langsung dalam proses penetapan hukum, ia berpendapat Firly berhak mendapatkan pembebasan.
Ia berargumen bahwa pembebasan Firly akan menjaga iklim usaha dan pembangunan ekonomi nasional. Pembebasan ini diyakini sebagai bentuk keadilan substantif bagi UMKM.
Maman menegaskan bahwa fokusnya bukan mencari siapa yang salah atau benar dalam kasus ini. Ia mengakui bahwa Kepolisian dan Kejaksaan memiliki pendekatan masing-masing dalam penanganan kasus, dan kedua pendekatan tersebut dapat dibenarkan dalam konteksnya masing-masing.
Walaupun mengakui penanganan kasus oleh kepolisian dan kejaksaan sudah tepat dari perspektif perlindungan konsumen, ia tetap berpendapat bahwa penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen kurang tepat dalam konteks UMKM.
Kesimpulannya, kasus Toko Mama Khas Banjar menggarisbawahi perlunya reformasi dalam pendekatan penegakan hukum terhadap UMKM. Perbedaan kapasitas dan pemahaman hukum antara UMKM dan usaha besar harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan jenis dan beratnya sanksi. Penerapan sanksi yang proporsional dan adil akan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.





