Indonesia memiliki potensi ekonomi signifikan dari pengembangan energi terbarukan, mencapai US$ 1,8 miliar atau sekitar Rp 29,35 triliun (kurs Rp 16.310). Hal ini disampaikan oleh Asia Clean Energy Coalition (ACEC), yang menekankan perlunya perbaikan kebijakan dan percepatan pengembangan sektor tersebut.
Potensi ini didorong oleh meningkatnya permintaan energi terbarukan dari perusahaan global di kawasan Asia-Pasifik yang tengah berupaya mengurangi emisi karbon dalam operasional bisnis mereka.
Potensi Ekonomi dan Tantangan Indonesia dalam Transisi Energi
ACEC, dalam temuannya yang berjudul “Asia’s Clean Energy Breakthrough: Unlocking Corporate Procurement for Sustainable Growth,” menyoroti kesenjangan antara permintaan dan pasokan energi terbarukan di Asia Pasifik. Indonesia, dengan potensi sumber daya surya dan angin yang melimpah, masih sangat bergantung pada energi fosil (81% dari pasokan listrik nasional).
Proyek pembangunan energi terbarukan di Indonesia juga masih minim, meskipun pemerintah menargetkan penambahan kapasitas hingga 21 GW dalam RUPTL PLN 2021-2030. Kesenjangan ini menciptakan peluang sekaligus tantangan besar bagi Indonesia.
Meningkatkan bauran energi terbarukan hingga 29% pada 2030 diperkirakan akan menghasilkan manfaat ekonomi tambahan senilai US$ 1,8 miliar, menciptakan hampir 140.000 lapangan kerja baru, dan meningkatkan total upah pekerja hingga US$ 1,4 miliar. Selain itu, pengurangan emisi karbon mencapai 25 juta ton CO2 juga dapat terwujud.
Kebijakan yang Membatasi Pertumbuhan Energi Terbarukan di Indonesia
Direktur Program ACEC, Suji Kang, menilai beberapa tantangan menghambat pemanfaatan nilai ekonomi energi terbarukan di Indonesia. Kebijakan yang tidak mencerminkan tingginya permintaan energi terbarukan dari perusahaan global menjadi salah satu kendalanya.
Minimnya mekanisme pembelian listrik oleh perusahaan juga menjadi penghambat utama. Hal ini membuat perusahaan ragu berinvestasi dalam energi terbarukan di Indonesia.
Rekomendasi ACEC untuk Mempercepat Transisi Energi di Indonesia
ACEC merekomendasikan beberapa langkah strategis bagi pemerintah Indonesia. Hal terpenting adalah mencantumkan target energi terbarukan secara eksplisit dalam kebijakan nasional dan komitmen iklim.
Percepatan implementasi skema pemanfaatan bersama jaringan transmisi (power wheeling) juga sangat krusial. Hal ini akan memudahkan perusahaan untuk mengakses energi terbarukan dari berbagai sumber.
- Membuka opsi penerapan Corporate Purchase Power Agreement (CPPA) akan memberikan kepastian bagi investor dan perusahaan.
- Kejelasan kepemilikan sertifikat energi terbarukan (REC) antara PLN dan IPP akan meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor.
- Reformasi regulasi yang menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang menarik sangat diperlukan untuk memastikan keberlanjutan transisi energi.
Dengan demikian, Indonesia dapat menarik investasi dan membangun pasar energi terbarukan yang kompetitif.
Kepala RE100 dan The Climate Group, Ollie Wilson, menekankan kesiapan anggota RE100 untuk berinvestasi dalam transisi energi di Asia. Namun, ambisi tersebut harus diimbangi oleh kebijakan pemerintah yang mendukung percepatan transisi energi terbarukan secara cepat dan dalam skala besar.
Pemerintah perlu menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengadaan energi terbarukan oleh perusahaan untuk meningkatkan daya saing, keamanan energi, dan manfaat iklim dari energi terbarukan. Hanya dengan kolaborasi dan kebijakan yang tepat, potensi ekonomi dan lingkungan dari energi terbarukan di Indonesia dapat terwujud secara maksimal.





