Geger Ayam Goreng Widuran di Solo beberapa waktu lalu bukan hanya viral di media sosial, tetapi juga berujung pada temuan mengejutkan. Hasil uji laboratorium resmi mengungkap fakta bahwa produk tersebut mengandung unsur babi. Hal ini menimbulkan keresahan publik dan menjadi sorotan tajam bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap produk makanan yang beredar di masyarakat, khususnya terkait kehalalannya. BPJPH pun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku usaha yang melanggar regulasi yang berlaku.
Ayam Goreng Widuran Positif Mengandung Babi
Pengujian laboratorium yang dilakukan oleh pemerintah dan BPJPH secara resmi menyatakan Ayam Goreng Widuran mengandung porcine atau unsur babi.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan hasil tersebut sebagai bukti pelanggaran pelaku usaha Ayam Goreng Widuran. Mereka terbukti melanggar kewajiban mencantumkan label “tidak halal” pada produk yang menggunakan bahan tak halal.
Pelanggaran ini berdasarkan Pasal 110 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sanksi dan Imbauan Kepatuhan terhadap Regulasi JPH
Atas temuan tersebut, pelaku usaha Ayam Goreng Widuran akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Selain sanksi, pelaku usaha diwajibkan mencantumkan keterangan “tidak halal” pada produknya. BPJPH juga mengimbau seluruh pihak untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Haikal Hasan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi JPH, bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab produsen terhadap konsumen.
Hak konsumen dilindungi oleh UU JPH dan UU Perlindungan Konsumen. Produsen yang produknya halal disarankan mengurus sertifikat halal dan menggunakan label Halal Indonesia.
Detail Hasil Pengujian dan Langkah BPJPH ke Depan
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, EA Chuzaemi Abidin, menjelaskan proses pengujian yang dilakukan.
Tim BPJPH memperoleh sampel dari Balai POM Surakarta dan melakukan pengujian dari tanggal 2 hingga 16 Juni 2025.
Sebanyak tujuh sampel diuji, meliputi ayam goreng Widuran, kremesan, ayam ungkep Widuran, bumbu ungkep, minyak kelapa, minyak bekas menggoreng ayam, dan sambal.
Hasilnya, dua sampel positif mengandung porcine: ayam goreng Widuran dan kremesan. Lima sampel lainnya dinyatakan negatif.
Ke depannya, BPJPH akan memperketat pengawasan, menjamin keamanan dan kehalalan produk makanan yang dikonsumsi masyarakat.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pelaku usaha makanan untuk selalu mengedepankan kejujuran dan transparansi dalam produksi dan distribusi produknya.
Kepercayaan konsumen merupakan aset berharga yang harus dijaga. Kepatuhan terhadap regulasi halal bukan hanya melindungi konsumen, tetapi juga membangun citra positif usaha.
Kejadian ini diharapkan menjadi momentum untuk peningkatan pengawasan dan kesadaran akan pentingnya kejujuran dan kepatuhan terhadap aturan dalam industri makanan. Transparansi dan kejujuran dalam proses produksi akan membangun kepercayaan konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.





