Menteri Sosial Saifullah Yusuf telah menonaktifkan 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan dari kelas Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Langkah ini diambil karena mereka tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan dianggap telah mampu secara ekonomi.
Dari total 7.397.277 peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, sebanyak 5.090.334 orang tidak tercatat dalam DTKS. Sisanya, 2.306.943 orang, terbukti melalui uji petik atau ground checking berada pada desil 6-10, melebihi kriteria penerima bantuan.
Saifullah Yusuf menjelaskan alokasi anggaran untuk PBI JKN mencapai Rp 96,8 juta, berdasarkan usulan dari bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Setelah dilakukan pemadanan data, ditemukan 7,3 juta peserta yang dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTKS dan dianggap sudah sejahtera.
Meskipun demikian, Saifullah memastikan kuota nasional tetap tidak berubah. Peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam DTKS, khususnya mereka yang berada di desil 1 sampai 5. Koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) akan dilakukan untuk memastikan hal ini.
Kementerian Sosial tetap membuka peluang bagi peserta yang dinonaktifkan untuk mengajukan reaktivasi jika terbukti masih layak menerima bantuan. Pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG jika ditemukan peserta yang tidak mampu, menderita penyakit kronis yang mengancam jiwa, atau dalam kondisi medis darurat.
Kriteria Reaktivasi dan Proses Pengajuan
Reaktivasi hanya berlaku bagi peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025 dan telah diverifikasi sebagai masyarakat miskin, penderita penyakit kronis atau katastropik, atau dalam kondisi medis yang mengancam keselamatan jiwa. Data calon penerima juga wajib diperbarui dalam dua periode pemutakhiran DTKS berikutnya.
Proses pengajuan reaktivasi dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), pada menu PBI JK Sub Menu Reaktivasi. Penting untuk diingat bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berstatus ‘belum rekam’ harus terlebih dahulu diproses perekaman KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Pertimbangan dan Dampak Kebijakan
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, sehingga anggaran yang tersedia dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk membantu mereka yang benar-benar membutuhkan. Namun, kebijakan ini juga memunculkan kekhawatiran akan potensi kesalahan dalam identifikasi dan verifikasi data, yang dapat mengakibatkan warga miskin kehilangan akses terhadap layanan kesehatan penting.
Transparansi dan mekanisme pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan memastikan keadilan dalam penyaluran bantuan. Penting juga untuk memperkuat sistem data DTKS agar lebih akurat dan up-to-date, sehingga dapat menjadi basis data yang handal untuk penyaluran bantuan sosial.
Ke depannya, perlu adanya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat agar mereka memahami kriteria dan mekanisme pengajuan reaktivasi. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan akses yang adil terhadap layanan kesehatan bagi seluruh warga negara.
Pemerintah perlu memastikan proses verifikasi dan validasi data dilakukan secara cermat dan teliti untuk menghindari kesalahan dalam identifikasi penerima bantuan. Sistem pengaduan yang mudah diakses dan responsif juga diperlukan untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat terkait kebijakan ini.
“Apabila dari 7,3 juta data nonaktif tersebut ternyata orangnya ditemukan dalam kondisi tidak mampu atau sedang menderita sakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa, maka pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui aplikasi SIKS-NG yang disediakan oleh Kementerian Sosial,” ujar Saifullah Yusuf.
Kesimpulannya, kebijakan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan ini merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyaluran bantuan sosial. Namun, perlu adanya pengawasan dan transparansi yang ketat, serta sosialisasi yang efektif untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan adil dan tepat sasaran.





