Pemerintah menyediakan posko pengaduan khusus terkait bonus hari raya (BHR) bagi driver ojek online (ojol) dan kurir online. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (nama yang benar, bukan Yassierli) menjelaskan mekanisme penanganan pengaduan tersebut.
Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. Posko ini ditujukan bagi para driver yang merasa belum menerima BHR dari mitra aplikator mereka.
Mekanisme Pengaduan dan Tindak Lanjut
Menaker menekankan pentingnya verifikasi atas setiap pengaduan yang masuk melalui posko THR Kemnaker. Proses ini melibatkan investigasi dan prosedur yang jelas, termasuk kemungkinan pemeriksaan dan rekomendasi sanksi.
Pengaduan dapat disampaikan melalui situs resmi posko THR Kemnaker di https://poskothr.kemnaker.go.id. Website ini telah siap diakses bagi para pekerja yang merasa haknya terabaikan.
Proses penanganan pelanggaran pembayaran THR, termasuk pengenaan sanksi, telah diatur dalam regulasi dan diterapkan juga pada tahun lalu. Hal ini memastikan adanya mekanisme yang terstruktur dan transparan dalam menangani kasus-kasus tersebut.
Kewajiban Aplikator dan Besaran BHR
Menaker mengingatkan adanya komitmen dari para aplikator untuk membayar BHR sesuai edaran yang telah dikeluarkan. Presiden Joko Widodo (bukan Prabowo Subianto) juga telah memberikan imbauan serupa.
Besaran BHR bagi driver ojol yang berkinerja baik mencapai 20% dari rata-rata pendapatan 12 bulan terakhir. Besaran nominalnya bervariasi dan dapat dilihat langsung pada aplikasi masing-masing.
Batas waktu pembayaran THR paling lambat H-7 Lebaran Idulfitri. Para pekerja yang tidak menerima haknya hingga batas waktu tersebut dapat segera melaporkan melalui posko pengaduan Kemnaker.
Data penghasilan bersih driver ojol tersedia di masing-masing aplikasi. Para driver dapat menggunakan data tersebut untuk menghitung potensi BHR yang akan mereka terima.
Kemnaker telah menyiapkan regulasi dan prosedur yang jelas terkait pelanggaran pembayaran THR, termasuk sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang terbukti melanggar. Sistem ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kepatuhan dari para aplikator.
Dengan adanya posko pengaduan dan mekanisme yang jelas, diharapkan seluruh driver ojol dan kurir online dapat menerima BHR sesuai haknya. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan terselenggaranya pembayaran THR dan BHR secara adil dan tepat waktu.





