Rahasia Mengurangi Beban Pajak: Bayar Zakat, Ini Caranya!

Menjelang Ramadan, banyak umat Muslim mempersiapkan kewajiban zakat. Tahukah Anda bahwa zakat yang dibayarkan dapat mengurangi Pajak Penghasilan (PPh)?

Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Bruto

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI menjelaskan, zakat yang dibayarkan ke lembaga resmi dapat mengurangi penghasilan bruto dalam perhitungan PPh. Pengurangan ini dilakukan saat menghitung penghasilan neto pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Bacaan Lainnya

Hal ini tercantum dalam unggahan Instagram resmi @ditjenpajakri pada 25 Maret 2025. Pengurangan penghasilan bruto dilaporkan pada tahun pajak di mana zakat dibayarkan.

Syarat dan Ketentuan Mengklaim Pengurangan PPh

Agar zakat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto, penyalurannya harus melalui badan atau lembaga amil zakat yang resmi pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah penghindaran pajak.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2023 menetapkan lembaga-lembaga penerima zakat yang sah. Di antaranya adalah Baznas (dari tingkat nasional hingga kabupaten/kota) dan LAZIZ (Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah).

Simpan bukti pembayaran zakat dengan baik. Bukti tersebut sangat penting untuk proses pengurangan pajak.

Bukti pembayaran yang sah minimal memuat nama dan NPWP wajib pajak, jumlah zakat, tanggal pembayaran, nama lembaga amil zakat, dan tanda tangan petugas (bila pembayaran langsung) atau validasi bank (bila transfer).

Lampirkan bukti pembayaran zakat tersebut pada SPT Tahunan. Dengan memenuhi semua persyaratan, Anda dapat mengurangi penghasilan bruto dengan jumlah zakat yang dibayarkan.

Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan proses pembayaran zakat dan pelaporan pajak menjadi lebih mudah dan tertib. Pastikan untuk selalu menyimpan bukti pembayaran zakat Anda dengan rapi dan teliti untuk mempermudah proses pelaporan pajak tahunan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *