Kekerasan Seks RSHS: Wamenkes Usul Tes Jiwa Dokter PPDS?

Sebuah kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menggemparkan publik. Pelaku, Priguna Anugerah Pratama (PAP), seorang dokter spesialis anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, kini telah ditahan.

Tanggapan Kementerian Kesehatan dan Proses Hukum

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Pihak Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan RSHS dan lembaga pendidikan terkait.

Bacaan Lainnya

Pendidikan spesialis anestesi PAP di RSHS dihentikan sementara. Wamenkes juga telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia mencabut surat tanda registrasi PAP agar ia tak lagi berpraktik.

Kasus ini telah diserahkan ke Polda Jawa Barat karena masuk ranah kriminal. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Pencegahan Kasus serupa di Masa Mendatang

Untuk mencegah kejadian serupa, Wamenkes Dante menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan jiwa bagi calon dokter spesialis, terutama di bidang anestesi.

Pemeriksaan kesehatan jiwa, menggunakan tes MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory), akan menjadi bagian wajib dalam seleksi. Kerjasama dengan kolegium kedokteran akan dilakukan untuk implementasi tes ini.

Tes MMPI dan Seleksi yang Lebih Teliti

Tes MMPI akan menilai tidak hanya kecerdasan calon dokter, tetapi juga kesehatan mental dan jasmani. Hal ini penting agar dokter dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab.

Tes ini diharapkan mampu menyaring calon dokter yang berpotensi melakukan penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang membahayakan pasien. Proses seleksi yang lebih ketat diharapkan bisa mencegah terulangnya kasus serupa.

Kronologi Kejadian dan Barang Bukti

Pelaku memberikan obat bius kepada korban yang akan diambil darahnya untuk cross match. Korban disuntik hingga 15 kali hingga tak sadarkan diri.

Korban baru sadar sekitar pukul 04.00 pagi setelah kejadian tengah malam. Pelaku dijerat Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk infus, sarung tangan, suntikan, jarum suntik, kondom, dan obat-obatan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara paling lama 12 tahun.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan dan seleksi dokter di Indonesia. Langkah-langkah pencegahan yang lebih komprehensif perlu diterapkan untuk melindungi pasien dan menjaga integritas profesi kedokteran.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *