Skandal Pemerkosaan RSHS: Dokter PPDS Unpad Diduga Psikopat Seksual?

Priguna Anugerah Pratama (PAP), peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Peristiwa ini menggemparkan publik dan menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan pasien di fasilitas kesehatan.

Bacaan Lainnya

Tersangka Diduga Mengalami Kelainan Seksual

Polisi menemukan indikasi kelainan perilaku seksual pada PAP.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyatakan akan dilakukan pemeriksaan psikologi forensik untuk menguatkan temuan tersebut.

Pemeriksaan Psikologi Forensik

Hasil pemeriksaan psikologi forensik akan menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum selanjutnya.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui secara detail kondisi psikologis PAP dan kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan.

Sanksi Tegas dari Kementerian Kesehatan

Kementerian Kesehatan RI memberikan sanksi tegas terhadap PAP dan program PPDS anestesi di Unpad.

PAP dilarang melanjutkan pendidikannya di FK Unpad dan terancam tidak bisa praktik seumur hidup di fasilitas kesehatan manapun.

Pembatalan Surat Tanda Registrasi (STR)

Proses pembatalan Surat Tanda Registrasi (STR) PAP tengah dilakukan.

Pembatalan STR ini akan berdampak signifikan terhadap karier PAP di bidang kedokteran.

Penghentian Sementara Program PPDS Anestesi Unpad

Kementerian Kesehatan RI juga meminta penghentian sementara aktivitas program PPDS anestesi di Unpad selama sebulan penuh.

Langkah ini diambil sebagai bentuk evaluasi dan pencegahan kejadian serupa di masa mendatang.

Kronologi Kejadian dan Dampaknya

Pelecehan seksual terjadi setelah PAP mengambil darah dari korban di gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada 18 Maret 2025 pukul 01.00 WIB.

Kejadian ini menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya, serta memicu keresahan masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan dan mendorong perlunya peningkatan pengawasan serta penegakan hukum yang tegas terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit.

Selain sanksi administratif, proses hukum pidana terhadap PAP akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.

Kejadian ini juga diharapkan menjadi momentum bagi peningkatan edukasi dan pencegahan kekerasan seksual di berbagai sektor, terutama di lingkungan pendidikan dan kesehatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *