Seorang residen anestesi di Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Kejadian ini dilaporkan keluarga korban pertengahan Maret 2025.
Kronologi Kejadian Kekerasan Seksual
Korban mengalami kejadian mengerikan setelah menjalani crossmatch, tes penting sebelum transfusi darah. Ia mendonorkan darah untuk ayahnya yang sedang dirawat intensif dan akan menjalani operasi.
Setelah crossmatch, korban diberi obat bius dan baru sadar sekitar pukul 04.00 pagi. Ia merasakan nyeri bukan hanya di lengan tempat pengambilan darah, tetapi juga di kemaluan.
Korban kemudian melakukan visum ke dokter spesialis kandungan dan kebidanan (SpOG). Hasil visum menunjukkan adanya jejak sperma.
Informasi kronologi kejadian yang beredar di media sosial menyebutkan pelaku menunggu korban agak sadar sekitar pukul 04.00 pagi setelah crossmatch.
Tindakan Tegas dari Unpad dan Kementerian Kesehatan
Universitas Padjajaran (Unpad) langsung bertindak tegas. Residen tersebut diberhentikan dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Unpad.
Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, menegaskan penghentian studi ini didasarkan pada bukti-bukti yang menguatkan dugaan kekerasan seksual.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI juga menjatuhkan sanksi berat. Pelaku dilarang selamanya menjadi dokter di rumah sakit pemerintah, termasuk RSHS.
Direktur Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menyatakan Kemenkes mengembalikan kasus ini ke FK Unpad untuk proses hukum selanjutnya. Kemenkes juga mengusulkan pembatalan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter pelaku.
Konsekuensi Hukum bagi Pelaku
Dengan pembatalan STR, Surat Izin Praktik (SIP) pelaku otomatis tidak berlaku. Ia tidak akan bisa berpraktek kedokteran di mana pun.
Polda Jabar telah menahan pelaku, Priguna Anugerah P (PAP), 31 tahun, di apartemennya di Bandung pada 23 Maret 2025.
Proses Hukum dan Pendampingan Korban
Penyidik Polda Jabar telah mengamankan berbagai barang bukti, termasuk alat-alat medis dan kondom.
Pelaku dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
RSHS dan FK Unpad memberikan pendampingan kepada korban melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.
RSHS juga berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarganya.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan pasien dan pengawasan ketat terhadap tenaga medis. Tindakan tegas yang diambil oleh Unpad dan Kemenkes diharapkan menjadi preseden untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Dukungan penuh terhadap korban dan proses hukum yang transparan sangat penting untuk memastikan keadilan tercapai.





