Artis Jonathan Frizzy (Ijonk) tengah menjadi sorotan setelah namanya terseret dalam kasus ‘vape obat keras’. Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menangkap tiga tersangka yang diduga memproduksi vape yang mengandung obat keras etomidate. Saat ini, Ijonk masih berstatus saksi dalam kasus tersebut. Pihak kepolisian tengah menyelidiki lebih lanjut keterlibatannya.
Vape yang mengandung etomidate ini diduga dikirim dari Malaysia. Penyidik membutuhkan keterangan Ijonk, namun ia belum memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan kepolisian. Kombes Ady Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, belum memberikan detail lebih lanjut mengenai pemeriksaan Ijonk.
Kasus Vape Obat Keras: Penyalahgunaan Etomidate
Penggunaan etomidate dalam vape merupakan penyalahgunaan obat farmasi yang serius. Obat ini termasuk obat keras yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), Prof. Taruna Ikrar, menyatakan akan menyelidiki kasus ini secara mendalam.
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, BPOM RI akan memberikan sanksi tegas. Langkah ini juga akan diiringi dengan pengetatan penggunaan obat anestesi secara luas. Penyalahgunaan obat anestesi, seperti ketamin, telah meningkat drastis dalam setahun terakhir.
Lonjakan Kasus Penyalahgunaan Obat Anestesi
Data BPOM RI menunjukkan peningkatan signifikan kasus penyalahgunaan ketamin. Peningkatannya bahkan melebihi 100 persen dalam setahun terakhir. Hal ini sangat memprihatinkan dan membutuhkan tindakan tegas dari pihak berwenang.
BPOM RI telah menemukan 71 apotik yang terindikasi memberikan ketamin injeksi tanpa resep dokter. Jumlah sebaran ketamin pun meningkat tajam, dari sekitar 3.000 vial pada tahun 2022 menjadi sekitar 149.000 botol pada tahun 2024. Situasi ini menandakan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran obat-obatan keras.
Modus Baru Penyalahgunaan Obat: Tantangan Bagi Penegak Hukum
Kasus vape obat keras dengan kandungan etomidate menunjukkan adanya modus baru penyalahgunaan obat. Prof. Taruna Ikrar menduga ini merupakan upaya untuk menghindari pengawasan yang lebih ketat terhadap obat-obatan anestesi yang sudah umum disalahgunakan.
Pihak BPOM RI berkomitmen untuk menghentikan modus baru ini sebelum menimbulkan masalah yang lebih besar. Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat sangat diperlukan untuk mencegah penyebaran penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Kerjasama lintas instansi dan edukasi publik juga menjadi kunci untuk mengatasi masalah ini.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap peredaran obat-obatan keras dan perlunya edukasi publik mengenai bahaya penyalahgunaan obat. Semoga kasus ini dapat segera terungkap dan memberikan efek jera bagi para pelaku, serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Pencegahan dini dan langkah proaktif dari berbagai pihak sangat penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat.





