Kasus dugaan pemerkosaan pasien oleh dokter residen anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung tengah viral di media sosial. Laporan ini tersebar luas melalui unggahan di Instagram @ppdsgramm.
Kronologi Dugaan Pemerkosaan di RSHS Bandung
Menurut unggahan tersebut, korban awalnya hendak mendonorkan darah untuk orangtuanya yang dirawat di ICU. Ia kemudian dibawa ke lantai 7 RSHS untuk menjalani prosedur.
Korban mengaku tidak memahami prosedur *crosmatch* dan hanya mengikuti arahan dokter. Ia kemudian diberi obat bius dan diduga mengalami pemerkosaan sekitar tengah malam.
Korban baru sadar sekitar pukul 04.00 pagi dan merasakan nyeri di bagian kemaluan. Ia kemudian melakukan visum dan ditemukan adanya bekas sperma.
Tanggapan Pihak Unpad dan RSHS
Universitas Padjadjaran (Unpad) dan RSHS Bandung telah menerima laporan terkait kasus ini sejak Maret 2025.
Kedua lembaga tersebut mengecam keras tindakan kekerasan seksual dan menyatakan akan mendampingi korban dalam proses hukum. Korban saat ini didampingi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.
Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung penyelidikan yang dilakukan Polda Jabar. RSHS juga berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarganya.
Tindakan Terhadap Terduga Pelaku
Terduga pelaku merupakan dokter residen (PPDS) yang sedang menjalani pendidikan di RSHS, bukan karyawan tetap rumah sakit.
Sebagai konsekuensinya, Unpad telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS. Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan.
Implikasi dan Langkah Pencegahan Ke Depan
Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan kekhawatiran publik terhadap keamanan pasien di fasilitas kesehatan.
Peristiwa ini mendorong perlunya peningkatan pengawasan dan penegakan aturan yang lebih ketat di lingkungan rumah sakit dan institusi pendidikan kedokteran.
Selain itu, perlu ditingkatkan pula kesadaran dan edukasi tentang pencegahan kekerasan seksual, serta mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan diyakini kerahasiaannya bagi para korban.
Kejadian ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem dan meningkatkan perlindungan bagi pasien dan mahasiswa kedokteran. Proses hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang.





