Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan tanggapan resmi terkait penarikan empat produk makanan di Singapura. Produk-produk tersebut diduga mengandung zat berbahaya seperti tadalafil, sennosides, dan sibutramin. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi dampak bagi kesehatan konsumen.
Sebagai langkah antisipasi, BPOM melakukan penyelidikan dan tindakan pencegahan agar produk-produk tersebut tidak beredar di Indonesia. Informasi detail mengenai penelusuran dan langkah-langkah yang diambil BPOM akan dijelaskan lebih lanjut.
Empat Produk Makanan Ditarik di Singapura, BPOM Lakukan Penelusuran
Empat produk yang ditarik di Singapura adalah Loboose High End Super Candy (Jerman), Premium Thundercat Super Candy (Rusia), Lomie Peach Berries Blossom Fruity Tea (Prancis), dan Urbanism Candy (Malaysia).
Keempat produk ini mengandung zat berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan jika dikonsumsi. BPOM bertindak cepat untuk memastikan keamanan pangan di Indonesia.
BPOM Pastikan Produk Tak Terdaftar dan Tidak Beredar di Indonesia
Hasil penelusuran BPOM menunjukkan bahwa keempat produk tersebut tidak terdaftar dalam database registrasi BPOM RI.
Tidak ditemukan pula data Surat Keterangan Impor (SKI) maupun realisasi impor dengan nama keempat produk tersebut periode 2022 hingga 2025.
Meskipun demikian, BPOM tetap melakukan pengawasan ketat untuk mencegah peredaran ilegal. Pengawasan ini dilakukan baik secara online maupun offline.
Pengawasan Online dan Tindakan Pencegahan BPOM
BPOM menemukan beberapa tautan penjualan daring produk-produk tersebut di marketplace Indonesia.
Koordinasi intensif telah dilakukan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait.
Langkah konkret yang diambil adalah penurunan/takedown tautan penjualan dan pengajuan daftar negatif (negative list)/pemblokiran terhadap produk-produk tersebut.
Kerja sama antar lembaga ini sangat krusial untuk mencegah masuknya produk berbahaya ke pasaran Indonesia.
Langkah-langkah Pencegahan BPOM Lainnya
BPOM secara rutin melakukan pengawasan sebelum dan selama produk beredar. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan, mutu, dan gizi pangan.
Pengawasan tersebut mencakup pengecekan bahan-bahan yang digunakan, memastikan tidak adanya bahan berbahaya atau terlarang.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk makanan.
Dengan menerapkan Cek KLIK, masyarakat dapat memastikan keamanan dan kualitas produk yang akan dikonsumsi.
- Cek Kemasan: Pastikan kemasan utuh, tidak rusak, dan terlihat higienis.
- Cek Label: Perhatikan informasi label secara teliti, termasuk nama produk, komposisi, tanggal kadaluarsa, dan izin edar.
- Cek Izin Edar: Pastikan produk memiliki izin edar BPOM yang sah.
- Cek Kedaluarsa: Jangan mengonsumsi produk yang sudah melewati tanggal kedaluarsa.
Selain itu, BPOM mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap kecurigaan terkait peredaran produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan atau mengandung bahan berbahaya melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.
Pelaporan dari masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan BPOM dalam mengawasi peredaran produk pangan di Indonesia.
Kecepatan tanggap BPOM dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi kesehatan masyarakat. Kerja sama yang baik antara BPOM dengan berbagai pihak terkait sangat penting untuk menjaga keamanan pangan di Indonesia. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan proaktif dalam melaporkan setiap kecurigaan terhadap produk pangan yang mencurigakan.





