Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) menyuarakan keprihatinan mereka terhadap penurunan kualitas pendidikan dokter dan pelayanan kesehatan di Indonesia. Hal ini disampaikan melalui konferensi pers yang dihadiri sekitar 70 profesor di lobi FKUI, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, dibacakan draf pernyataan yang didukung oleh 158 guru besar FKUI. Pernyataan tersebut menjabarkan berbagai permasalahan yang tengah dihadapi sektor kesehatan dan pendidikan kedokteran Indonesia.
Undang-Undang Kesehatan dan Dampaknya
Para guru besar FKUI mengaitkan penurunan kualitas ini dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka menilai terdapat ketidaksesuaian dalam implementasi undang-undang tersebut.
Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, Dekan FKUI, menjelaskan bahwa terdapat beberapa poin dalam UU Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) yang dinilai menghambat proses pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan. Hal ini berdampak negatif pada kualitas layanan kesehatan yang diterima masyarakat.
Mutasi Staf Pengajar dan Dampaknya pada Pendidikan
Salah satu masalah yang disoroti adalah mutasi staf pengajar yang dinilai seringkali dilakukan secara tiba-tiba. Hal ini bukan hanya terjadi di FKUI, melainkan juga di berbagai perguruan tinggi lain.
Mutasi tersebut, menurut para guru besar, berdampak langsung pada kualitas pendidikan. Kehilangan dosen berpengalaman secara tiba-tiba mengganggu proses pembelajaran dan membahayakan peserta didik.
Proses pembelajaran yang terganggu berdampak pada kualitas dokter yang dihasilkan. Kualitas dokter yang rendah berdampak pada pelayanan kesehatan yang buruk bagi masyarakat.
Tuntutan Guru Besar FKUI
Meskipun tidak semua dari 158 guru besar yang memberikan dukungan hadir dalam konferensi pers, Prof. Ari memastikan bahwa semua guru besar FKUI bersatu suara dalam menyampaikan tuntutan mereka.
Mereka mendesak agar pemerintah memperhatikan permasalahan ini dan melakukan perbaikan agar kualitas pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan di Indonesia dapat ditingkatkan. Tuntutan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral para guru besar terhadap kualitas sumber daya manusia di sektor kesehatan.
Para guru besar FKUI berharap pemerintah mempertimbangkan masukan mereka untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Hal ini penting untuk menjamin kesehatan masyarakat Indonesia.
Konferensi pers ini menjadi bukti nyata keprihatinan para ahli terhadap kondisi pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan di Indonesia. Langkah nyata dan solusi komprehensif dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan ini.
Harapannya, upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah dapat segera berdampak positif pada peningkatan kualitas pendidikan dokter dan pelayanan kesehatan di Indonesia, sehingga masyarakat dapat menerima layanan kesehatan yang lebih baik di masa depan.





