Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru: Panduan Lengkap Biaya dan Syarat
SIM Anda mati di masa libur nasional Nyepi dan Idul Fitri? Jangan khawatir. Ada kebijakan khusus perpanjangan SIM mati tanpa perlu membuat SIM baru.
Kebijakan Perpanjangan SIM Mati
Kepolisian memberikan kelonggaran perpanjangan SIM bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis antara 29 Maret hingga 7 April 2025. Hal ini diatur sebagai pengecualian dalam Perpol 5 tahun 2021.
Peraturan tersebut pada dasarnya mewajibkan pembuatan SIM baru jika masa berlaku SIM telah habis. Namun, Kakorlantas Polri memberikan dispensasi khusus pada periode tersebut.
Perpanjangan SIM mati ini hanya berlaku pada periode terbatas, yaitu tanggal 8-15 April 2025. Lewat dari tanggal tersebut, Anda wajib membuat SIM baru.
Penting untuk dicatat, kebijakan ini berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri dan bukan berlaku umum untuk semua pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis.
Biaya Perpanjangan SIM Mati
Biaya perpanjangan SIM mati dalam periode ini sama dengan biaya perpanjangan SIM biasa. Biaya tersebut mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri.
Berikut rincian biaya perpanjangan SIM di Satpas:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM A Umum: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B I Umum: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM B II Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: Rp 30.000
Ingat, biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi.
Estimasi Biaya Total Perpanjangan SIM
Biaya tambahan untuk tes kesehatan, psikologi, dan asuransi bervariasi tergantung penyedia layanan.
Sebagai gambaran, jika Anda menambahkan biaya tes kesehatan (Rp 35.000), tes psikologi (Rp 60.000), dan asuransi (Rp 50.000), total biaya perpanjangan SIM A bisa mencapai sekitar Rp 225.000.
Prosedur dan Persyaratan
Untuk memperpanjang SIM mati di periode ini, Anda perlu mengunjungi Satpas yang telah ditentukan. Pastikan Anda membawa dokumen yang dibutuhkan.
Meskipun biaya sama dengan perpanjangan biasa, pastikan Anda memenuhi semua persyaratan administrasi yang berlaku.
Informasi lebih detail mengenai persyaratan dan lokasi Satpas yang melayani perpanjangan SIM mati dapat diperoleh melalui website resmi Korlantas Polri atau menghubungi call center.
Manfaatkan masa tenggang ini untuk memperpanjang SIM Anda. Jangan sampai melewatkan batas waktu 15 April 2025, agar Anda terhindar dari kewajiban membuat SIM baru.





