Mobil Dinas Xpander Pemkot Bekasi Viral Usai Digunakan Mudik Lebaran 2025
Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan mobil dinas Mitsubishi Xpander berwarna merah dengan pelat nomor B 1600 KQN melintas di Tol Cipali saat periode mudik Lebaran 2025. Kejadian ini langsung menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Penyelidikan Pemkot Bekasi dan Sanksi Terhadap Pegawai
Pemerintah Kota Bekasi bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video tersebut. BKPSDM dan Inspektorat Kota Bekasi memanggil Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan, yang merupakan pemegang kendaraan dinas tersebut.
Pemanggilan dilakukan pada 8 April 2025 untuk meminta klarifikasi dan keterangan terkait penggunaan mobil dinas tersebut untuk mudik. Hasil penyelidikan mengungkapkan penggunaan mobil tersebut untuk kepentingan dinas dan kunjungan keluarga.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa mobil dinas tersebut digunakan untuk koordinasi ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat pada 27 Maret 2025. Setelahnya, mobil disimpan di rumah pribadi sang pegawai, dan digunakan kembali pada 1 April 2025 untuk mengunjungi kerabat yang sakit di Subang.
Mobil dinas kemudian langsung dikembalikan ke area parkir Pemkot Bekasi. Pegawai yang bersangkutan telah menerima sanksi dan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.
Identitas Mobil Dinas Xpander dan Status Pajak
Berdasarkan data dari Bapenda Jabar, mobil Xpander berpelat merah tersebut merupakan tipe 1.5 Ultimate tahun pembuatan 2021. Mobil ini terdaftar sebagai kendaraan milik Pemkot Bekasi dengan status pajak aktif hingga 28 Desember 2026.
Informasi detail kendaraan ini semakin memperjelas status mobil dinas tersebut. Hal ini juga memudahkan dalam proses penelusuran dan penyelidikan oleh pihak berwenang.
Regulasi Penggunaan Kendaraan Dinas dan Implikasinya
Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005. Peraturan ini mengatur tiga ketentuan utama penggunaan kendaraan dinas operasional.
Pertama, kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Kedua, penggunaannya dibatasi pada hari kerja kantor. Ketiga, penggunaannya hanya di dalam kota, kecuali dengan izin tertulis pimpinan.
Aturan ini menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan ASN terhadap peraturan penggunaan aset negara.
Kasus mobil dinas Xpander yang digunakan untuk mudik ini menjadi pelajaran berharga. Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan penggunaan kendaraan dinas dan kepatuhan ASN terhadap peraturan yang berlaku. Semoga kejadian ini dapat menjadi contoh untuk meningkatkan pengawasan dan kedisiplinan penggunaan aset negara di masa mendatang.





