Juni 2025 menjadi bulan yang menguntungkan bagi pemilik kendaraan bermotor di sejumlah provinsi di Indonesia. Sebanyak 14 provinsi menawarkan program pemutihan pajak kendaraan, memberikan keringanan berupa penghapusan denda, pembebasan tunggakan, bahkan penghapusan pajak progresif. Ini adalah kesempatan baik bagi mereka yang menunggak pajak kendaraan bermotor selama beberapa tahun.
Berbagai jenis keringanan pajak ditawarkan, tergantung kebijakan masing-masing daerah. Beberapa daerah hanya menghapus denda, sementara yang lain membebaskan seluruh tunggakan pajak dengan syarat membayar pajak tahun berjalan. Ada juga yang menghapuskan sistem pajak progresif, sehingga besaran pajak kendaraan menjadi sama.
Provinsi-Provinsi yang Menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan
Berdasarkan data yang dikumpulkan, setidaknya empat belas provinsi di Indonesia telah dan sedang melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di bulan Juni 2025. Berikut rinciannya:
Rincian Program Pemutihan Pajak di Berbagai Provinsi
Berikut informasi lebih detail mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor di beberapa provinsi:
Aceh
Aceh masih membuka program pemutihan pajak kendaraan hingga akhir tahun 2025. Program ini sesuai Peraturan Gubernur Aceh No. 37 Tahun 2024, khususnya pembebasan pajak progresif. Pembebasan berlaku sejak 5 Januari hingga 31 Desember 2025.
Riau
Provinsi Riau menawarkan beberapa keringanan. Pertama, pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor dan penghapusan denda. Kedua, wajib pajak yang menunggak dua tahun atau lebih cukup membayar tunggakan satu tahun terakhir dan tahun berjalan.
Ketiga, kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, dinas, dan angkutan umum dengan pelat nomor BM atau terdaftar di Riau. Keempat, kendaraan luar Riau yang mutasi masuk mendapat pengurangan pokok pajak 50% pada tahun pertama. Kelima, wajib pajak yang tertib tiga tahun berturut-turut mendapat pengurangan 10%.
Program ini tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar, kendaraan baru, dan kendaraan hasil lelang.
Lampung
Program pemutihan pajak di Lampung berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Kemudahan yang ditawarkan meliputi pembayaran pajak tahun berjalan, bea balik nama gratis, dan bebas pajak progresif.
Tunggakan pokok pajak dan denda, termasuk denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, juga dibebaskan.
Bangka Belitung
Program pemutihan di Bangka Belitung berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Keringanan meliputi pembebasan tunggakan pajak, penghapusan denda PKB, penghapusan pajak progresif, dan pembebasan bea balik nama.
Banten
Provinsi Banten menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan dari 10 April hingga 30 Juni 2025. Pembebasan pokok dan sanksi PKB diberikan bagi yang memiliki tunggakan pajak 2024 dan sebelumnya, dengan syarat membayar PKB tahun 2025.
DKI Jakarta
DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak kendaraan (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. Pemutihan meliputi penghapusan bunga keterlambatan pembayaran dan denda keterlambatan pendaftaran.
Pajak tahun-tahun sebelumnya tetap harus dibayarkan.
Jawa Barat
Program pemutihan di Jawa Barat berakhir 30 Juni 2025. Semua denda dan tunggakan dihapuskan dengan syarat membayar pajak tahun berjalan. Pembayaran bisa dilakukan secara online dan offline.
Jawa Tengah
Jawa Tengah menawarkan keringanan berupa pembebasan tunggakan pokok pajak dan denda hingga 30 Juni 2025. Pembayaran pajak tahun 2025 akan menghapus tunggakan dan denda tahun-tahun sebelumnya.
Bali
Bali telah menghapus pajak progresif berdasarkan Peraturan Daerah Bali No. 1 Tahun 2024.
Kalimantan Timur
Kalimantan Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan selama tiga bulan, dari 8 Mei hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak cukup membayar pajak tahunan berjalan, tunggakan dan denda dihapuskan.
Program ini tidak termasuk kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, ubah bentuk, ganti mesin, ex dump/lelang, biaya SWDKLLJ, dan PNBP.
Kalimantan Tengah
Kalimantan Tengah menyelenggarakan pemutihan pajak dari 23 Juni hingga 23 September 2025. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa denda atau bea balik nama.
Bebas pokok tunggakan PKB dan denda SWDKLLJ tahun lalu, namun biaya pokok SWDKLLJ dan bea balik nama tetap wajib dibayarkan.
Sulawesi Selatan
Sulawesi Selatan menawarkan diskon PKB 9,5% untuk pajak 2025, bebas denda PKB, dan potongan tunggakan PKB di atas 1 tahun (25% untuk kendaraan dalam wilayah Sulsel, 50% untuk kendaraan luar Sulsel) hingga 31 Desember 2025.
Maluku
Maluku menghapus semua denda dan pokok tunggakan pajak dengan syarat membayar pajak tahun berjalan (kecuali pokok dan denda SWDKLLJ tahun berjalan). Program berlaku 15 Mei hingga 31 Juli 2025.
Papua
Papua memberikan relaksasi pajak berupa pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor 5%-40% dari 15 Mei hingga 29 Agustus 2025. Diskon diberikan berdasarkan tahun tunggakan dan status mutasi kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya sekaligus mendapatkan keringanan. Penting untuk memeriksa detail program di masing-masing daerah untuk memastikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.





