Larangan Angkut Barang Lebaran 2025: Jadwal dan Titik Lokasi Lengkap

Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol selama periode libur Lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas selama mudik dan balik Lebaran, guna memberikan kenyamanan bagi pemudik.

Pembatasan ini akan berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. Kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan akan terkena pembatasan.

Bacaan Lainnya

Namun, terdapat pengecualian. Kendaraan angkutan barang yang mengangkut BBM/BBG, air minum dalam kemasan (AMDK), barang ekspor/impor, uang, keperluan penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang-barang pokok masih diperbolehkan beroperasi. Semua kendaraan yang dikecualikan harus memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.

Persyaratan Kendaraan yang Dikecualikan

Setiap kendaraan yang diizinkan beroperasi selama masa pembatasan wajib melengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat tersebut harus mencantumkan jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat lengkap pemilik barang. Informasi ini harus ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan.

Kendaraan angkutan barang ekspor/impor memiliki persyaratan tambahan, yaitu wajib dilengkapi stiker resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Hal ini bertujuan untuk mempermudah identifikasi dan pengawasan di lapangan.

Lokasi Pembatasan

Pembatasan operasional angkutan barang akan diterapkan di beberapa ruas jalan tol dan jalan non-tol di beberapa provinsi. Berikut rinciannya:

Ruas Jalan Tol di Pulau Sumatera

  • Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung

Ruas Jalan Tol di Pulau Jawa

  • DKI Jakarta & Banten: Jakarta – Tangerang – Merak
  • DKI Jakarta:
    • Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo
    • Jakarta Outer Ring Road (JORR)
    • Jalan Tol Dalam Kota Jakarta
  • DKI Jakarta & Jawa Barat:
    • Jakarta – Bogor – Ciawi – Cigombong – Cibadak
    • Bekasi – Cawang – Kampung Melayu
    • Jakarta – Cikampek
  • Jawa Barat:
    • Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi
    • Cileunyi – Cimalaka – Dawuan
    • Cikampek – Palimanan – Kanci
    • Jakarta – Cikampek II Selatan segmen Sadang – Bojongmangu (Fungsional)
    • Bogor Ring Road (BORR)
  • Jawa Barat & Jawa Tengah: Kanci – Pejagan
  • Jawa Tengah:
    • Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang
    • Krapyak – Jatingaleh (Semarang)
    • Jatingaleh – Srondol (Semarang)
    • Jatingaleh – Muktiharjo (Semarang)
    • Semarang – Solo – Ngawi
    • Semarang – Demak
    • Yogyakarta – Solo segmen Kartasura – Klaten
    • Yogyakarta – Solo segmen Klaten – Prambanan Taman Martani (Fungsional)

Informasi mengenai ruas jalan non-tol yang terkena pembatasan belum tersedia secara detail dalam informasi yang diberikan. Diharapkan masyarakat dapat memantau informasi resmi dari pihak kepolisian dan instansi terkait untuk mendapatkan informasi terbaru dan terlengkap mengenai lokasi pembatasan yang berlaku.

Kepatuhan terhadap peraturan ini sangat penting untuk kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan bersama selama periode libur Lebaran. Semoga dengan adanya pembatasan ini, perjalanan mudik dan balik Lebaran dapat berjalan lancar dan aman.

Selain informasi di atas, disarankan bagi para pengemudi untuk selalu mengecek kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan jauh dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Perencanaan perjalanan yang matang juga sangat penting untuk menghindari kemacetan dan hal-hal yang tidak diinginkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *