Dishub Tilang Kendaraan? Aturan Lengkap & Terbaru, Simak Disini!

Dinas Perhubungan (Dishub) memiliki peran vital dalam mengatur lalu lintas dan transportasi. Tugasnya mirip dengan kepolisian, namun dengan fokus dan wewenang yang berbeda.

Polisi berwenang menindak semua pelanggaran lalu lintas, termasuk memberikan tilang. Kewenangan ini bersifat menyeluruh dan berlaku untuk semua pengguna jalan.

Bacaan Lainnya

Kewenangan Dishub dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

Meskipun memiliki kesamaan dalam menjaga ketertiban lalu lintas, Dishub memiliki batasan dalam penindakan. Mereka berwenang menilang pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan umum, orang, dan barang.

Namun, penting untuk diingat bahwa penindakan Dishub harus didampingi petugas kepolisian. Kendaraan pribadi sepenuhnya berada di bawah wewenang kepolisian lalu lintas.

Jusri Pulubuhu, praktisi road safety, menegaskan bahwa Dishub tidak berwenang menilang kendaraan pribadi. Fokus Dishub adalah pada angkutan umum, penumpang, dan barang.

Dasar Hukum Kewenangan Dishub

Kewenangan Dishub dalam menindak pelanggaran lalu lintas dilandasi oleh beberapa peraturan perundang-undangan. Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi landasan utamanya.

UU Nomor 22 Tahun 2009

UU Nomor 22 Tahun 2009 menjabarkan tugas dan fungsi Dishub dalam Pasal 9. Beberapa kewenangannya termasuk penetapan rencana umum lalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, dan perizinan angkutan umum.

Dishub juga berperan dalam menetapkan persyaratan teknis kendaraan, pengembangan sistem informasi lalu lintas, dan pembinaan sumber daya manusia. Mereka juga berwenang melakukan penyidikan pelanggaran perizinan angkutan umum dan kelaikan jalan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012

PP Nomor 80 Tahun 2012 menjelaskan bahwa pemeriksaan kendaraan di jalan dilakukan oleh kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

PPNS Dishub berwenang memeriksa tanda bukti lulus uji kendaraan, fisik kendaraan, daya angkut barang, dan izin penyelenggaraan angkutan. Ini menegaskan pembagian kewenangan dengan kepolisian.

Jenis Pelanggaran yang Ditangani Dishub

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2018 mengatur lebih lanjut kewenangan Dishub dalam menilang angkutan umum. Peraturan ini merinci jenis pelanggaran yang dapat ditindak.

Beberapa pelanggaran yang dapat ditilang Dishub antara lain mengemudikan kendaraan tanpa bukti uji yang sah, tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dan pelanggaran terhadap ukuran dan muatan yang diizinkan.

Pelanggaran lain termasuk pelanggaran perizinan angkutan, pelanggaran peruntukan kendaraan, dan pelanggaran terhadap cara menaikkan/menurunkan penumpang atau memuat/membongkar barang. Penindakan di luar jalan raya juga dimungkinkan.

Penindakan Dishub di jalan raya harus didampingi petugas kepolisian. Petugas Dishub juga dapat melakukan penindakan di terminal, UPPKB, tempat wisata, dan tempat keberangkatan.

Meskipun kewenangan tilang Dishub dan polisi berbeda, kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas tetap penting untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan bersama. Kolaborasi antara Dishub dan Kepolisian sangat krusial untuk mencapai tujuan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *