Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) meluncurkan program menarik bagi pemilik kendaraan bermotor di luar Jabar. Selama setahun ke depan, mereka yang memindahkan kendaraan ke Jabar akan mendapatkan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Bebas Pajak Kendaraan Bermotor: Program Baru di Jawa Barat
Program ini berlaku untuk semua kendaraan yang dimutasikan dari luar Jawa Barat ke seluruh wilayah provinsi tersebut. Pembebasan mencakup pokok tunggakan, denda keterlambatan, dan pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan.
Periode program ini dimulai pada 9 April dan berakhir pada 30 Juni 2025. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jabar, Deni Zakaria, menjelaskan detail program ini lebih lanjut.
Rincian Pembebasan Pajak Kendaraan
Pembebasan pajak meliputi pokok tunggakan karena keterlambatan pendaftaran, denda administratif, dan pajak tahunan kendaraan. Namun, ada beberapa biaya yang tetap harus dibayarkan.
Biaya-biaya tersebut antara lain Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB, serta iuran wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ). Tunggakan pajak di daerah asal juga harus dilunasi terlebih dahulu sebelum proses mutasi.
Ketentuan dan Persyaratan Program
Program pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Jawa Barat. Kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak di provinsi asal wajib melunasinya sebelum melakukan mutasi.
Contohnya, warga DKI Jakarta yang akan memindahkan kendaraannya ke Bekasi harus melunasi tunggakan pajaknya di Jakarta terlebih dahulu. Setelah tunggakan lunas, baru mereka dapat menikmati pembebasan pajak di Jawa Barat.
Tujuan dan Harapan Program Pembebasan Pajak
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan tujuan program ini adalah untuk memastikan pembayaran pajak kendaraan tepat sasaran. Hal ini penting agar kendaraan yang beroperasi di Jawa Barat juga memberikan kontribusi pajak kepada Jawa Barat.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah Jawa Barat secara efektif. Pembebasan pajak selama satu tahun bertujuan untuk menarik pemilik kendaraan bermotor di luar Jawa Barat untuk memindahkan kendaraan mereka.
Dengan adanya program pembebasan pajak kendaraan bermotor ini, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang memindahkan kendaraan ke Jawa Barat. Program ini menjadi insentif bagi mereka yang ingin memiliki kepastian administrasi kendaraan di Jawa Barat.





