Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali memberikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor. Kali ini, keringanan pajak diberikan khusus untuk pemilik kendaraan yang melakukan mutasi dari luar provinsi.
Bebas Pajak Kendaraan Bermotor Satu Tahun untuk Mutasi Masuk
Mulai 9 April hingga 30 Juni 2025, pemilik kendaraan yang memindahkan kepemilikan kendaraannya ke Jabar dari luar provinsi akan dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama satu tahun ke depan. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat melalui akun Instagram resminya.
Pembebasan PKB ini berlaku untuk mutasi kendaraan dari luar Jawa Barat. Namun, perlu diingat bahwa biaya-biaya lain tetap harus dibayarkan.
Biaya yang Tetap Harus Dibayar
Meskipun PKB dibebaskan, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan. Hal ini dikarenakan biaya-biaya tersebut berada di luar kewenangan Pemprov Jabar.
Pemilik kendaraan perlu menyelesaikan kewajiban PKB di daerah asal sebelum melakukan mutasi ke Jawa Barat.
Tujuan Program Pembebasan Pajak
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan tujuan di balik program ini. Ia berharap program ini dapat memastikan pembayaran pajak kendaraan tepat sasaran.
Program ini bertujuan agar kendaraan yang beroperasi di Jawa Barat juga membayar pajak di Jawa Barat, sehingga pemasukan daerah dapat optimal dan berkontribusi pada pembangunan infrastruktur di provinsi tersebut.
Kesempatan untuk Memanfaatkan Program
Gubernur Dedi Mulyadi menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan pajak ini. Ia menekankan pentingnya membayar pajak kendaraan di provinsi tempat kendaraan tersebut dioperasikan.
Periode program pembebasan pajak ini berlangsung selama kurang lebih tiga bulan, yaitu dari tanggal 9 April hingga 30 Juni 2025. Jangan sampai terlewatkan!
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Selain pembebasan pajak untuk mutasi kendaraan, Pemprov Jabar juga masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor masa lalu. Pembayaran dapat dilakukan secara online maupun offline di seluruh wilayah Jawa Barat (wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya).
Program pemutihan pajak ini berlaku mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menambah pendapatan daerah.
Dengan adanya dua program keringanan pajak ini, diharapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan di Jawa Barat meningkat. Kedua program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan lebih mudah dan terjangkau. Semoga informasi ini bermanfaat.





