Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan penggeledahan tersebut.
Sepeda Motor Ridwan Kamil Disita KPK
Pihak KPK menyita sejumlah barang bukti dari rumah Ridwan Kamil. Salah satu barang bukti yang disita adalah sepeda motor.
Asep Guntur Rahayu tidak merinci jumlah dan jenis sepeda motor yang disita. Selain sepeda motor, KPK juga menyita barang elektronik.
Koleksi Motor Ridwan Kamil
Ridwan Kamil dikenal sebagai pencinta sepeda motor. Ia sering membagikan momen mengendarai motor, termasuk motor gede (moge).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ridwan Kamil tercatat memiliki lima sepeda motor hingga Februari 2024.
Kelima motor tersebut terdiri dari berbagai merek dan tipe, mulai dari skuter matik hingga moge.
Rincian Motor dalam LHKPN
Salah satu motor yang tercantum dalam LHKPN adalah Royal Enfield Classic 500 tahun 2017 senilai Rp 78 juta.
Motor lainnya meliputi Honda Beat tahun 2018, Kawasaki W175 tahun 2019, Honda CBR tahun 2019, dan Vespa matic tahun 2022.
Total nilai kelima motor tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Dugaan Motor yang Disita
Kemungkinan besar, salah satu dari lima sepeda motor yang tercantum di LHKPN disita KPK.
Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari KPK mengenai jenis motor yang disita.
Informasi lebih lanjut terkait detail barang bukti yang disita masih menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.
Kasus ini tentu menarik perhatian publik dan menimbulkan berbagai spekulasi. Kita perlu menunggu proses hukum berjalan untuk mengetahui kebenarannya.





