Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang cukup menarik.
Pembebasan Pajak Mutasi Kendaraan Luar Daerah
Program ini memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan yang memindahkan kepemilikan (mutasi) dari luar Jawa Barat ke Jawa Barat.
Pembebasan pajak ini berlaku selama satu tahun, tepatnya untuk tahun pajak 2025. Periode program berlangsung mulai 9 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
Syarat dan Ketentuan
Kendaraan yang berhak mendapatkan pembebasan pajak adalah kendaraan yang dimutasi dari luar Provinsi Jawa Barat, baik milik perorangan maupun perusahaan.
Perlu diingat, pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya balik nama. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk TNKB, STNK, dan BPKB tetap harus dibayarkan.
Dedi Mulyadi menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini. Ia menekankan pentingnya membayar pajak kendaraan di daerah tempat kendaraan beroperasi.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar
Selain pembebasan pajak mutasi, Pemprov Jabar juga masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor masa lalu. Pemutihan pajak ini berlaku baik untuk pembayaran online maupun offline di seluruh Jawa Barat.
Periode Program Pemutihan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung mulai 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025.
Program ini berlaku di wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya. Pemprov Jabar berharap program ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dan kepatuhan wajib pajak.
Dampak dan Harapan Program Keringanan Pajak
Diharapkan program ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Jawa Barat secara signifikan. Hal ini karena banyaknya kendaraan yang beroperasi di Jabar namun terdaftar di luar Jabar.
Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya keringanan ini, diharapkan masyarakat lebih termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu.
Kesuksesan program ini bergantung pada sosialisasi yang efektif dan aksesibilitas layanan yang mudah. Semoga program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Barat.





