Kecelakaan maut terjadi Selasa malam (8/4/2025) di perlintasan sebidang tak dijaga antara Stasiun Indro dan Kandangan, Jawa Timur. Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indro-Sidoarjo menabrak sebuah truk pengangkut kayu.
Asisten Masinis Meninggal Dunia
Akibat kecelakaan tersebut, asisten masinis KA 470, Abdillah Ramdan, meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis di RS Semen Gresik. Masinis juga mengalami luka-luka.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menjelaskan kronologi kejadian. Truk tersebut menerobos perlintasan tanpa memperhatikan kereta yang sedang melintas. Tabrakan terjadi di JPL 11 pada km 7+600/700.
Pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas
KAI menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara jelas mengatur prioritas kereta api.
Kewajiban Pengguna Jalan
Pasal 114 UU LLAJ mewajibkan pengguna jalan untuk berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintasi perlintasan sebidang. Melintas hanya diperbolehkan jika kondisi aman.
Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp750.000. Hal ini diatur dalam Pasal 296 UU LLAJ, khususnya bagi yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu turun.
Peraturan Perkeretaapian
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan kewajiban mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang. Ini untuk menjamin keselamatan pengguna jalan dan penumpang kereta.
Tanggung Jawab Bersama dan Imbauan Keselamatan
Pengemudi truk diduga lalai dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan/atau denda Rp12.000.000. Kecelakaan ini mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
KAI menyesalkan kejadian ini dan mengajak masyarakat untuk lebih waspada saat melintas di perlintasan kereta api. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama.
KAI mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru saat melewati perlintasan rel kereta api. Selalu perhatikan kondisi sekitar dan pastikan aman sebelum melintas, demi keselamatan bersama.
Insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Semoga kejadian ini tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.





