Pemerintah beberapa provinsi di Indonesia memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor menawarkan penghapusan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
Kesempatan ini sangat menguntungkan karena tunggakan pajak yang menumpuk dapat menjadi beban yang cukup besar. Pemutihan pajak ini memungkinkan pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025).
Program Pemutihan Pajak di Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu pelopor program pemutihan ini. Program ini diumumkan sebagai hadiah Lebaran bagi warga Jawa Barat.
Pemutihan meliputi penghapusan seluruh denda dan tunggakan pajak pokok. Pembayaran dapat dilakukan secara online maupun offline di seluruh Jawa Barat.
Program ini awalnya dimulai pada 20 Maret 2025 dan diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Warga Jawa Barat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Pemutihan Pajak di Jawa Tengah, Banten, dan Kalimantan Timur
Jawa Tengah juga menyelenggarakan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku mulai 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
Pemutihan meliputi pembebasan tunggakan pokok pajak dan denda. Pembayaran pajak tahun 2025 akan menghapus tunggakan sebelumnya.
Provinsi Banten turut serta dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025.
Pemutihan di Banten membebaskan pokok dan sanksi PKB dengan syarat membayar PKB tahun 2025. Hal ini berlaku untuk tunggakan pajak tahun 2024 dan sebelumnya.
Kalimantan Timur juga menyelenggarakan program serupa yang dinamakan “THR” bagi masyarakat. Program ini berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Wajib pajak cukup membayar pajak tahunan berjalan. Tunggakan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Namun, beberapa pengecualian berlaku di Kalimantan Timur. Pengecualian meliputi keterlambatan pembayaran kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan ex dump/lelang yang belum terdaftar. Biaya SWDKLLJ dan PNBP juga tidak termasuk.
Pemutihan Pajak di Sulawesi Tengah
Sulawesi Tengah ikut serta dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka HUT Ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah. Gubernur Sulawesi Tengah menerbitkan Keputusan Gubernur terkait hal ini.
Pemutihan meliputi pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB tahun 2024 dan sebelumnya. Program ini berlaku mulai 14 April hingga 14 Mei 2025.
Program pemutihan di Sulawesi Tengah memiliki pengecualian. Kendaraan baru, ex dump/lelang, dan kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah tidak termasuk dalam program ini.
Program pemutihan pajak kendaraan di beberapa provinsi ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Manfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir.





