Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali diperluas. Setelah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten, kini Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengah turut serta.
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalimantan Timur: Insentif THR untuk Warga
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan “THR” berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini diumumkan langsung oleh Gubernur Kaltim, H. Rudy Mas’ud.
Program ini berlangsung selama tiga bulan, mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak cukup membayar pajak tahunan berjalan, tunggakan dan denda sebelumnya dihapus.
Rincian Program Pemutihan Pajak Kaltim
Program berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan. Namun, pembebasan tidak termasuk keterlambatan pembayaran kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, perubahan bentuk kendaraan, dan kendaraan bekas lelang yang belum terdaftar.
Biaya SWDKLLJ dan PNBP juga tidak termasuk dalam program pemutihan ini. Ini penting diperhatikan agar wajib pajak tidak salah informasi.
Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulawesi Tengah: Meriahkan HUT ke-61
Sulawesi Tengah juga memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka HUT ke-61 Provinsi. Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/083/BAPENDA-G.ST/2025 resmi mengukuhkan program ini.
Pemutihan meliputi pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB tahun 2024 dan sebelumnya. Program ini berlaku dari 14 April hingga 14 Mei 2025.
Ketentuan Pemutihan Pajak Sulawesi Tengah
Program pemutihan di Sulawesi Tengah berlaku di seluruh wilayah provinsi. Namun, pembebasan tidak berlaku untuk kendaraan baru, kendaraan bekas lelang, dan kendaraan yang dimutasikan dari luar daerah.
Penting bagi warga untuk memanfaatkan program ini dengan bijak dan memastikan kendaraannya memenuhi syarat. Informasi lebih detail bisa didapatkan di kantor pajak setempat.
Dampak Positif Program Pemutihan Pajak
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah dan masyarakat. Pendapatan daerah akan meningkat karena adanya pembayaran pajak kendaraan yang tertunggak.
Masyarakat juga diuntungkan karena terbebas dari beban tunggakan pajak dan denda. Hal ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa mendatang.
Secara keseluruhan, program pemutihan pajak ini merupakan langkah strategis yang saling menguntungkan. Semoga program serupa dapat terus berlanjut dan diperluas ke daerah lainnya.





