Bupati Lucky Hakim Liburan Jepang Tanpa Izin? Intip Garasinya!

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjadi perbincangan hangat setelah diketahui melakukan perjalanan liburan ke Jepang tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Akibatnya, Kemendagri berencana memanggilnya untuk memberikan klarifikasi.

Bacaan Lainnya

Kekayaan Bupati Indramayu dan Koleksi Kendaraannya

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Lucky Hakim memiliki total kekayaan mencapai Rp 10,7 miliar.

Aset terbesarnya berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp 13,7 miliar, sementara sisanya meliputi harta bergerak, surat berharga, kas, dan aset lainnya.

Ia juga mencantumkan sejumlah hutang senilai Rp 5,38 miliar.

Menariknya, dalam LHKPN, hanya tercatat empat kendaraan bermotor miliknya.

Rincian Kendaraan Bermotor Milik Lucky Hakim

Keempat kendaraan tersebut terdiri dari Toyota Rush tahun 2012 (Rp 150 juta), Honda Supra tahun 2003 (Rp 5 juta), Toyota Kijang Innova tahun 2013 (Rp 150 juta), dan Peugeot RCZ tahun 2011 (Rp 280 juta).

Daftar kendaraan ini menunjukkan preferensi Bupati terhadap mobil keluarga dan satu mobil sport.

Penjelasan Kemendagri Terkait Perjalanan Lucky Hakim ke Jepang

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menyatakan bahwa Lucky Hakim telah meminta maaf atas tindakannya tersebut.

Namun, Kemendagri tetap akan memanggilnya untuk penjelasan lebih lanjut.

Pemanggilan ini bertujuan untuk meluruskan permasalahan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Kepala Daerah

Wamendagri menekankan pentingnya izin Mendagri bagi kepala daerah yang hendak bepergian ke luar negeri.

Hal ini tertuang dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 76 ayat (1) huruf i.

Aturan ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Sanksi Pelanggaran Aturan Perjalanan ke Luar Negeri

Bima Arya menjelaskan bahwa terdapat sanksi bagi kepala daerah yang melanggar aturan tersebut.

Sanksi yang dapat dikenakan adalah pemberhentian sementara dari jabatan selama tiga bulan, sesuai Pasal 77 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014.

Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan.

Kasus perjalanan Bupati Indramayu ke Jepang tanpa izin ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan pemerintahan, khususnya terkait perjalanan dinas luar negeri bagi kepala daerah. Ke depan, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan dapat ditingkatkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *