Perpanjangan SIM Mati: Aturan Baru dan Biaya Terbaru
SIM (Surat Izin Mengemudi) Anda mati di masa libur nasional? Jangan khawatir, ada kabar baik.
Kebijakan Perpanjangan SIM Mati
Peraturan sebelumnya mengharuskan pembuatan SIM baru jika masa berlakunya telah habis. Hal ini diatur dalam Perpol 5 Tahun 2021.
Namun, ada pengecualian. Kakorlantas Polri memberikan kebijakan khusus perpanjangan SIM mati tanpa membuat SIM baru.
Kebijakan ini berlaku terbatas. Hanya bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis antara 29 Maret hingga 7 April 2025.
Perpanjangan bisa dilakukan pada 8-15 April 2025. Setelah tanggal tersebut, Anda harus membuat SIM baru.
Penting untuk diperhatikan. Kebijakan ini berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri dan dilaporkan oleh Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Biaya Perpanjangan SIM Mati
Biaya perpanjangan SIM mati dalam periode ini sama dengan perpanjangan biasa. Rinciannya mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020.
Biaya SIM A dan A Umum adalah Rp 80.000. SIM B I, B I Umum, B II, dan B II Umum juga Rp 80.000.
SIM C, C I, dan C II dikenakan biaya Rp 75.000. Sementara SIM D dan D I masing-masing Rp 30.000.
Biaya tersebut hanya di Satpas. Biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi belum termasuk.
Tips dan Pertimbangan
Biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi bervariasi. Perkirakan biaya tambahan sekitar Rp 95.000 hingga Rp 145.000.
Total biaya perpanjang SIM A bisa mencapai Rp 225.000. Ini termasuk biaya tes kesehatan, psikologi, dan asuransi.
Jangan sampai kelewat batas waktu. Pastikan Anda memperpanjang SIM Anda sebelum tanggal 15 April 2025.
Ketahui persyaratan yang dibutuhkan. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang SIM Anda.
Kesimpulannya, perpanjangan SIM mati ini memberikan keringanan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode tertentu. Namun, tetap perhatikan batas waktu dan biaya tambahan yang mungkin timbul. Rencanakan dan persiapkan semuanya agar proses perpanjangan berjalan lancar.





